Kasus Chromebook Mengguncang, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

Hukum224 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta — Dunia pendidikan kembali diguncang kabar mengejutkan. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Proyek pengadaan perangkat berbasis Chrome OS itu digarap sejak 2019 hingga 2023 dengan nilai fantastis mencapai Rp9,9 triliun. Alih-alih menjadi tonggak digitalisasi sekolah, proyek ini kini justru menyeret pejabat tinggi negara ke meja hijau, Kamis (4/8/2025).

Kejaksaan Agung menyatakan penetapan status tersangka dilakukan pada 15 Juli 2025, setelah Nadiem diperiksa secara maraton selama sembilan jam. Sebelumnya, Kejaksaan telah menjatuhkan larangan bepergian ke luar negeri (travel ban) sejak 19 Juni 2025 sebagai langkah pencegahan.

Baca : Ketua KNPI Mauk Tekankan Peran Pemuda dalam Kepramukaan Masa Kini

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan Chromebook,” ujar pejabat Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Jakarta.

Salah satu titik krusial kasus ini bermula dari pertemuan antara Nadiem dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan perangkat ICT pendidikan.

Bagi Kejaksaan, keputusan itu menjadi pintu masuk dugaan konflik kepentingan sekaligus intervensi vendor tertentu dalam kebijakan publik. Pertemuan itu juga dipertanyakan karena berlangsung tanpa transparansi kepada publik maupun DPR.

Meski perkara ini lebih dulu ditangani Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap membuka jalur penyelidikan. KPK menilai kasus ini memiliki dimensi yang luas karena menyangkut tata kelola anggaran pendidikan serta potensi keterlibatan banyak pihak.

“Kasus ini menyangkut kepentingan besar publik. Kami akan memastikan prosesnya berjalan tanpa pandang bulu,” kata salah satu pejabat KPK.

Proyek Chromebook sejatinya digadang-gadang sebagai langkah besar digitalisasi pendidikan Indonesia. Ribuan sekolah di berbagai daerah dijanjikan akses perangkat modern untuk menunjang pembelajaran. Namun, implementasi di lapangan justru jauh dari harapan.

Banyak laporan menyebut perangkat yang dibagikan tidak sesuai spesifikasi, sulit digunakan tanpa koneksi internet stabil, hingga tidak terpakai di sejumlah sekolah karena keterbatasan sumber daya. Kini, skandal ini menambah luka dalam perjalanan reformasi pendidikan berbasis teknologi.

Kasus yang menyeret Nadiem Makarim ini sontak menuai sorotan luas. Publik mempertanyakan bagaimana proyek sebesar itu bisa lolos tanpa pengawasan ketat. DPR juga mulai menekan agar pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh.

Baca juga : Tunjangan DPRD Kota Tangerang Membengkak: Fantastis dan Bombastis

Di media sosial, nama Nadiem menjadi trending dengan beragam komentar. Sebagian kecewa karena figur muda yang sempat dielu-elukan sebagai simbol inovasi kini terjerat kasus korupsi. Sementara sebagian lain menuntut agar kasus ini tidak berhenti di satu nama, melainkan menjerat semua aktor yang ikut bermain di balik layar.

Kronologi Singkat Kasus Chromebook

  • 2019–2023: Pengadaan Chromebook oleh Kemendikbud dan Kemendikbudristek.
  • Februari 2020: Pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia terkait Chrome OS.
  • 19 Juni 2025: Kejaksaan menerbitkan travel ban terhadap Nadiem.
  • 15 Juli 2025: Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
  • September 2025: KPK menyatakan tetap membuka penyelidikan paralel.

Skandal Chromebook menjadi peringatan keras bahwa digitalisasi pendidikan tidak boleh hanya menjadi proyek mercusuar. Transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan siswa seharusnya menjadi prioritas utama.
Kini, publik menunggu apakah penegak hukum benar-benar mampu menuntaskan kasus ini hingga ke akar, ataukah ia akan berakhir menjadi satu dari sekian banyak kasus besar yang menguap tanpa kejelasan.