KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Dugaan Kartel

Hukum103 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar kepada Sany Group setelah terbukti terlibat dalam dugaan praktik kartel. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang memeriksa bukti-bukti serta mendengarkan keterangan dari pihak terkait, Senin (11/8/2025).

Dalam putusan yang dibacakan, KPPU menilai Sany Group melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengaturan harga dan pembagian pasar bersama sejumlah pelaku usaha lain di sektor alat berat.

Ketua Majelis Komisi KPPU, Ukay Karyadi, menyatakan bahwa praktik yang dilakukan Sany Group merugikan persaingan usaha yang sehat serta berdampak pada harga jual yang tidak wajar di pasar. “Perilaku ini jelas menghambat kompetisi yang fair dan merugikan konsumen,” ujarnya.

Baca : Bapenda Tindak Restoran Danau Abah di Cisauk karena Tunggakan Pajak

Sanksi denda sebesar Rp449 miliar tersebut harus dibayarkan oleh Sany Group ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, maka denda dapat diganti dengan penyitaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain denda, KPPU juga memerintahkan Sany Group untuk menghentikan semua bentuk perjanjian atau kesepakatan yang melanggar prinsip persaingan usaha. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan iklim usaha yang sehat di industri alat berat.

Baca juga : DPD KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Tasyakuran HUT KNPI ke-52

Kasus ini menjadi salah satu putusan denda terbesar yang pernah dijatuhkan KPPU dalam beberapa tahun terakhir. KPPU menegaskan akan terus memantau industri strategis dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum persaingan.

Dengan adanya putusan ini, KPPU berharap menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan tidak melakukan praktik yang merugikan pasar maupun konsumen.