Hutama Karya Dukung Program “Bersih-Bersih BUMN” dan Hormati Proses Hukum Korupsi Lahan JTTS

Hukum204 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) menyatakan sikap resmi yang mendukung penuh program “bersih-bersih BUMN” dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) era 2018–2020, Kamis (7/8/2025).

Adjib Al Hakim, EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya, menyampaikan bahwa perusahaan akan bersikap kooperatif dan transparan dalam seluruh tahapan pemeriksaan. Hutama Karya juga menegaskan komitmen kuat terhadap penerapan good corporate governance dalam seluruh proses bisnisnya.

Baca : Kejagung Tetapkan Jurist Tan Sebagai Buronan Kasus Korupsi Chromebook

Komitmen ini muncul menyusul penahanan dua mantan pejabat Hutama Karya, yaitu mantan Direktur Utama Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi (Ketua Tim Pengadaan Lahan) M. Rizal Sutjipto, atas dugaan korupsi pengadaan lahan yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp205 miliar.

Penahanan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari pertama sejak 6 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Selain mereka, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya—perusahaan penyedia lahan—juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Baca juga : Mahasiswa KKN UCA Berhasil Menggelar Seminar Trisula Pembangunan Masyarakat

Hutama Karya memastikan bahwa sebagian besar aset terkait perkara, termasuk ratusan bidang tanah dan properti senilai ratusan miliar rupiah, telah disita oleh KPK. Perusahaan menyatakan kesanggupan untuk membantu proses hukum demi penegakan integritas dan kepercayaan publik terhadap BUMN