Polda Banten Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Serang

Hukum232 Dilihat

Tintaindonesia.id, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap seorang ayah tiri berinisial SA (41) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur di wilayah Kabupaten Serang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban yang merasa curiga terhadap perilaku pelaku, Selasa (12/8/2025).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Hamdani, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. “Setelah mendapat laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Hamdani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku berulang kali saat korban berada di rumah sendirian. Pelaku memanfaatkan situasi ketika sang ibu tidak berada di rumah karena bekerja. Perbuatan pelaku membuat korban mengalami trauma psikologis yang cukup mendalam.

Baca : Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap Penegak Hukum ke KPK

“Korban masih di bawah umur dan saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Banten serta psikolog,” tambah Hamdani.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum.

Baca juga : KPPU Jatuhkan Denda Rp449 Miliar kepada Sany Group atas Dugaan Kartel

Polda Banten mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual yang dapat terjadi di lingkungan terdekat. Orang tua diminta menjaga komunikasi yang baik dengan anak dan memperhatikan setiap perubahan perilaku mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Banten. Aparat kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku demi memberikan efek jera dan melindungi hak-hak anak.