Tintaindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ibrahim Arief, mantan petinggi PT Bukalapak.com Tbk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana investasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ibrahim diduga berperan dalam aliran dana investasi yang merugikan keuangan negara.
Dalam pernyataan resmi, Kejaksaan menjelaskan bahwa Ibrahim Arief pernah menjabat sebagai Vice President of Investment and Business Development di Bukalapak pada tahun 2018. Ia dinilai memiliki keterlibatan dalam proyek kerja sama antara Bukalapak dan PT Henan Putihrai Asset Management (HPAM), yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dana haji.
Baca juga : Kejagung Periksa Pemegang Saham GoTo Melissa Siska Juminto terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Ibrahim bukan sosok asing di dunia teknologi Indonesia. Sebelum bergabung di Bukalapak, ia pernah menjabat sebagai Vice President di Bank UOB Indonesia. Kariernya juga sempat menyentuh sektor perbankan internasional, termasuk HSBC di Singapura. Ia dikenal memiliki latar belakang pendidikan keuangan dan investasi yang kuat.
Penetapan tersangka terhadap Ibrahim Arief menambah daftar panjang pihak yang diseret dalam kasus dugaan korupsi dana haji yang sedang dalam penelusuran Kejaksaan Agung. Sejauh ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana yang digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, Kerugian Capai USD 17 Miliar
Pihak Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini secara transparan dan akuntabel, termasuk menyita aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Kejagung juga mengingatkan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa intervensi.