Tintaindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas besok pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari tahap lanjut dalam penyelidikan yang saat ini masih berjalan, Rabu (6/8/2025).
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, serta penyedia travel haji dan umrah. Namun hingga saat ini, keterangan dari Yaqut belum dimintakan karena proses penyelidikan masih berlanjut berdasarkan hasil klarifikasi dari berbagai saksi dan pihak terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut bersifat relatif, tergantung perkembangan hasil penyelidikan. KPK juga terbuka memanggil siapa pun yang diketahui memiliki keterkaitan konstruksi perkara ini, termasuk anggota Panitia Khusus Angket Haji DPR RI jika diperlukan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penyelidikan dilakukan secara bertahap mulai dari agen travel, pejabat di Kemenag (PHU), hingga pejabat lainnya. Jika terjadi eskalasi penyelidikan, KPK akan memanggil Yaqut setelah bukti awal dinilai mencukupi.
Baca juga : PERUMDAM TKR Lakukan Pemeliharaan Flowmeter, Pelanggan di Griya Bintang Mekarsari Diimbau Menampung Air
Kasus yang tengah diselidiki ini muncul setelah adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Dugaan praktik penyalahgunaan muncul karena pembagian kuota tersebut dilakukan secara 50:50 antara kuota reguler dan khusus, padahal ketentuan undang-undang menegaskan alokasi seharusnya 8:92 %.