DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Ada 9 Poin Perubahan Penting

Hukum65 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (26/8/2025), yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Salah satu poin penting adalah transformasi kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kehadiran kementerian baru ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna menegaskan bahwa revisi UU ini merupakan langkah penting untuk memberikan jaminan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai syariat.

Baca : Kopdes Merah Putih Belum Bisa Pinjam Modal di Bank BUMN, Ini Alasannya

Dalam revisi UU Haji ini, terdapat sembilan poin utama perubahan, antara lain:

  1. Penguatan kelembagaan: BP Haji beralih menjadi kementerian khusus haji dan umrah.
  2. Pembentukan ekosistem: satuan kerja dan pengelolaan keuangan badan layanan umum, termasuk kerja sama dengan pihak terkait.
  3. Pemisahan kuota petugas haji daerah dari kuota jemaah.
  4. Penambahan kuota haji tambahan di luar kuota normal.
  5. Pemanfaatan kuota sisa untuk optimalisasi keberangkatan.
  6. Pengawasan khusus terhadap haji non-kuota atau haji furoda.
  7. Penegasan tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
  8. Mekanisme transisi dari BP Haji menuju kementerian baru.
  9. Penerapan sistem informasi terpadu dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah akan segera menyiapkan peraturan turunan, termasuk Peraturan Presiden terkait pembentukan kementerian baru serta petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

Baca juga : Semarak Pesta Rakyat, Panggung Hiburan Meriahkan Pelantikan Pengurus Karang Taruna Kelurahan Gandasari Periode 2025-2030

Revisi UU ini diharapkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan haji di Indonesia yang setiap tahun terus meningkat jumlah jemaahnya, sekaligus menjamin layanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.