Tintaindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum banding yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, atas vonis kasus korupsi dalam kebijakan impor gula nasional, Selasa (22/07/2025).
Sebelumnya, Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp750 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (18/7/2025), menyatakan Tom bersalah dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan gula, dengan alasan penyalahgunaan wewenang.
Baca : Anies Baswedan Kecewa Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Tom Lembong
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui juru bicara Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu langkah resmi banding dari terdakwa. “Kami siap menyiapkan kontra memori banding jika permohonan resmi sudah diajukan,” ujarnya di Jakarta.
Sesuai prosedur hukum, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan pengadilan. Dalam hal ini, Kejagung menegaskan tetap menghormati hak hukum Tom Lembong sebagai warga negara yang tidak puas atas putusan tersebut.
Baca juga : Tom Lembong Soroti Tuntutan 7 Tahun Penjara: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, telah memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa unsur kesengajaan (mens rea) dalam dakwaan tidak terbukti kuat, dan menilai hakim seharusnya menjatuhkan putusan bebas berdasarkan asas in dubio pro reo (keraguan berarti bebas).
Kejagung menyatakan bahwa tim jaksa akan melakukan evaluasi dan menyusun argumentasi hukum guna menjawab permohonan banding apabila sudah masuk dalam proses persidangan di tingkat pengadilan tinggi.