Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 18,49 Miliar

Nasional172 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang aset sitaan milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, dengan nilai penjualan mencapai Rp 18,49 miliar, Sabtu (12/07/2025).

Aset berupa 59 bidang tanah seluas total 17,1 hektare tersebut berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama PT Chandra Tribina. perusahaan yang terkait dengan Benny Tjokro, dan telah ditetapkan untuk dirampas negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lelang dilaksanakan secara terbuka dan daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, lelang.go.id, dengan koordinasi dari KPKNL Bogor, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya negara untuk mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi berskala besar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam pernyataan resminya.

Penetapan perampasan aset ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Agustus 2021. Benny Tjokrosaputro sendiri telah dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya, dengan nilai kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Seluruh hasil lelang akan disetor langsung ke kas negara, sebagai bagian dari mekanisme pemulihan aset yang diamanatkan oleh undang-undang.