Masuki Babak Pembelaan, Nadiem Bacakan Nota Pleidoi di Pengadilan Tipikor

Berita396 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (2/6/2026). Agenda tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa.

Sidang pembacaan pleidoi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan. Melalui nota pembelaan, terdakwa dan tim kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi hukum, tanggapan atas dakwaan, serta bantahan terhadap tuntutan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menetapkan agenda pembelaan setelah memberikan waktu kepada Nadiem dan tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan dokumen serta materi pembelaan. Penjadwalan tersebut juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang sebelumnya menjalani tindakan operasi dan membutuhkan waktu pemulihan.

Baca : Kepala Desa dan Sekdes Sindang Sono Laksanakan Kurban Bersama Warga, Wujud Kepemimpinan yang Dekat dengan Masyarakat

Kasus yang menjerat Nadiem berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Program tersebut sebelumnya digagas untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan nasional.

Jaksa penuntut umum menilai terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan tersebut. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa. Mereka berpendapat bahwa sejumlah kebijakan yang diambil dalam program digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses teknologi bagi dunia pendidikan, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga : Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

Kuasa hukum Nadiem juga menyatakan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya aliran dana hasil korupsi yang diterima secara langsung oleh mantan Mendikbudristek tersebut. Argumentasi tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu poin utama yang disampaikan dalam nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Pembacaan pleidoi hari ini menjadi momen penting yang akan menentukan arah proses hukum selanjutnya. Setelah mendengarkan pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum berkesempatan memberikan tanggapan atau replik, yang kemudian dapat dijawab kembali oleh pihak terdakwa melalui duplik sebelum majelis hakim bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari publik. Selain menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar, kasus tersebut juga berkaitan dengan program strategis pemerintah di bidang pendidikan yang selama ini ditujukan untuk mempercepat transformasi digital dan peningkatan kualitas pembelajaran di Indonesia.