Tintaindonesia.id, Aceh Singkil – Bertepatan dengan peringatan Hari Mangrove Sedunia yang diperingati setiap 26 Juli, Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Singkil yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.
Menurut Alfa Salam, Hari Mangrove Sedunia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove sebagai benteng alami kawasan pesisir. Mangrove memiliki fungsi strategis dalam melindungi masyarakat dari abrasi, banjir rob, hingga tsunami, sekaligus menjadi habitat berbagai biota laut yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.
Namun demikian, dugaan alih fungsi kawasan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit dinilai menjadi ironi yang bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan lingkungan hidup. Seorang pejabat publik semestinya menjadi teladan dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, bukan justru diduga terlibat dalam praktik yang merusak lingkungan,” ujar Alfa Salam.
Ia menegaskan bahwa perusakan hutan mangrove bukan hanya sebatas penebangan pohon, melainkan juga menghilangkan benteng perlindungan masyarakat pesisir dari berbagai ancaman bencana serta merusak sumber mata pencaharian nelayan yang bergantung pada keberlanjutan ekosistem pesisir.
Presiden Mahasiswa STAIN TDM juga menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan bagian dari ekosistem yang dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap bentuk perusakan maupun alih fungsi kawasan yang bertentangan dengan ketentuan hukum harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan ekosistem pesisir, termasuk kawasan mangrove.
Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang menegaskan komitmen pemerintah dalam percepatan rehabilitasi serta pelestarian ekosistem mangrove di Indonesia. Alfa Salam juga menyampaikan kritik terhadap dugaan keterlibatan seorang legislator dalam kasus tersebut.
Saya rasa anggota DPRK memahami peraturan perundang-undangan karena mereka merupakan bagian dari lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan peraturan. Karena itu, apabila benar ada keterlibatan dalam dugaan perusakan mangrove demi kepentingan pribadi, tentu hal tersebut sangat disayangkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga : BENTANG-DMM Soroti Nasib Pasar Tradisional, Desak Pemkab Tangerang Berpihak kepada Pedagang Kecil
Berdasarkan informasi dan laporan yang diterima dari masyarakat, Presiden Mahasiswa STAIN TDM menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
- Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan alih fungsi kawasan mangrove tanpa intervensi dari pihak mana pun.
- Meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil beserta instansi terkait bersikap transparan dan mengambil langkah konkret untuk melindungi kawasan mangrove yang diduga mengalami kerusakan.
- Mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perusakan hutan mangrove. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, izin atau hak yang menjadi dasar penguasaan maupun pemanfaatan kawasan harus dicabut sesuai ketentuan hukum, serta kawasan tersebut wajib dipulihkan kembali sebagai hutan mangrove yang berfungsi melindungi masyarakat pesisir dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Negara harus hadir untuk memastikan hutan mangrove tetap menjadi milik kepentingan publik, bukan dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak,” tegas Alfa Salam.
Di akhir pernyataannya, Presiden Mahasiswa STAIN TDM mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan Hari Mangrove Sedunia sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan mangrove di Aceh Singkil. Menurutnya, keberadaan mangrove tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat pesisir, serta mendukung upaya mitigasi perubahan iklim.
