KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi

Berita161 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Dalam pengembangan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono, Kamis (2/4/2026).

Dalam proses penggeledahan yang berlangsung, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh pihak terkait dari Ono Surono.

Baca : HUT ke-152 Pandeglang, IPNU Soroti Pendidikan, Infrastruktur hingga Pelayanan Publik

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang. Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah sebagai barang bukti awal.

KPK menduga adanya praktik suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi, di mana sejumlah pihak, termasuk dari unsur swasta, diduga memberikan uang sebagai bentuk “ijon” proyek kepada kepala daerah. Nilai keseluruhan dugaan suap dalam perkara ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Baca juga : Pertarungan Sengit Warnai Kejuaraan Daerah ORADO Kabupaten Tangerang

Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Ono Surono yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik masih menelusuri tujuan pemberian uang serta keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Hingga saat ini, KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.