Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat, Politik Nasional Bergejolak

Berita600 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat dan memicu perdebatan di tingkat nasional. Gagasan agar gubernur, bupati, dan wali kota dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggantikan sistem pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi sorotan publik setelah disampaikan oleh sejumlah elite politik, Jum’at (02/01/2026).

Pendukung wacana tersebut menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat menjadi solusi atas tingginya biaya politik dan anggaran penyelenggaraan pilkada langsung. Mereka beranggapan bahwa mekanisme tidak langsung tetap mencerminkan prinsip demokrasi melalui sistem perwakilan.

Sejumlah partai politik secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan ini. Partai Golkar menyebut pemilihan oleh DPRD sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional, meski tetap memerlukan kajian mendalam. Sikap serupa juga disampaikan Partai Gerindra yang menilai pilkada langsung menimbulkan biaya politik tinggi dan berpotensi memicu praktik politik transaksional.

Baca : Optimisme Pasar Menguat, IHSG Tembus 8.700 dan Ditutup Hijau

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut berada di kubu pendukung. PKB berpandangan bahwa pilkada langsung belum sepenuhnya menghasilkan kepemimpinan daerah yang efektif dan justru membuka ruang konflik serta politik uang. Selain itu, Partai NasDem juga disebut sejalan dengan gagasan efisiensi politik melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.

Di sisi berseberangan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana tersebut. PDI Perjuangan menilai pemilihan langsung merupakan amanat reformasi dan bentuk kedaulatan rakyat yang tidak boleh ditarik kembali ke tangan elite politik.

Baca juga : Pelajar Islam Indonesia Jakarta Raya melakukan Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera

Sementara itu, sejumlah partai lain mengambil posisi lebih hati-hati. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan masih mengkaji dampak politik, demokrasi, serta implikasi hukum jika sistem pemilihan kepala daerah diubah.

Di luar partai politik, wacana ini juga menuai perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan lembaga negara. Mereka mengingatkan bahwa perubahan sistem pilkada harus mempertimbangkan aspek penguatan demokrasi lokal, akuntabilitas kepemimpinan, serta potensi korupsi dalam proses politik di DPRD.

Hingga saat ini, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD masih berada pada tahap diskursus dan kajian politik. Belum ada keputusan resmi atau langkah legislasi konkret, namun perdebatan yang mengemuka menunjukkan bahwa isu ini berpotensi menjadi agenda besar politik nasional ke depan.