Bendahara Desa di Serang Ditangkap Usai Diduga Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online

Berita, Daerah, Hukum71 Dilihat

Tintaindonesia.id, Serang – Seorang perangkat desa di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap pihak kepolisian setelah diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp127 juta untuk bermain judi online dan trading ilegal, Selasa (24/06/2025).

Tersangka berinisial MY, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, telah diamankan oleh Unit Tipikor Polres Serang. Penangkapan dilakukan setelah laporan dan hasil pemeriksaan internal mengungkap adanya transaksi mencurigakan dari kas desa.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa MY dengan sengaja menggunakan dana operasional desa yang berada di rekening kas desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembangunan desa, namun justru dialihkan untuk judi daring dan trading forex.

“Dari total dana yang disalahgunakan, sebesar Rp127 juta habis digunakan tersangka untuk bermain judi online dan investasi ilegal. Saat ini, barang bukti berupa dokumen dan rekening telah kami amankan,” ujar AKBP Condro.

Tersangka MY diketahui melakukan transaksi selama beberapa bulan terakhir. Aksinya baru terbongkar ketika laporan keuangan desa mengalami kejanggalan dan sejumlah pembayaran untuk program desa tertunda.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau lalai dalam sistem pengawasan internal desa. Namun sementara ini, MY ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara tersebut.

Akibat perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan pengelolaan dana desa, dan Polres Serang menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta pemantauan terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah hukumnya.