Bambang Tri Ajukan PK, Minta Pembebasan Setelah Divonis dalam Kasus Ijazah Jokowi

Berita, Hukum, Nasional63 Dilihat

Tintaindonesia.id, Solo – Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus dugaan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Solo. Langkah ini dilakukan sebagai upaya hukum terakhir untuk membatalkan putusan sebelumnya, Selasa (24/06/2025).

Pengacara Bambang, Pardiman, menyampaikan bahwa pengajuan PK ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal pencemaran nama baik. “Sejak MK mengoreksi pasal-pasal UU ITE, banyak kriminalisasi yang akhirnya dianulir,” jelas Pardiman usai pendaftaran berkas PK di PN Solo.

Permohonan PK tersebut teregistrasi melalui Akta Nomor 1/PK/2025/PN.Skt dan merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 4851K/Pid.Sus/2023 yang diketuk palu pada 14 September 2023. PN Solo menjadi tempat pengajuan kembali karena merupakan pengadilan yang menangani perkara awal Bambang.

Sebelumnya, Bambang divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Solo. Namun vonis tersebut kemudian diringankan oleh Pengadilan Tinggi menjadi empat tahun. Saat ini, ia telah menjalani hukuman selama sekitar dua tahun.Dalam permohonan PK-nya, Bambang meminta untuk dibebaskan sepenuhnya. Pardiman mengungkapkan bahwa permintaan ini bukan hanya berdasarkan alasan hukum, tetapi juga karena adanya perubahan regulasi yang membuka kemungkinan revisi atas vonis yang sudah inkrah.

Pardiman juga berharap agar pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, memberikan atensi terhadap upaya hukum ini, termasuk kemungkinan pemberian remisi atau pengampunan sebagai bentuk keadilan restoratif.

Meski belum mengungkap bukti baru (novum), pihak kuasa hukum tetap menegaskan bahwa tidak ada niat menyebarkan fitnah atau kebencian pribadi terhadap Presiden Jokowi. Mereka mengklaim bahwa selama ini tidak ada bukti sah terkait ijazah palsu yang diungkap ke publik.Kasus ini bermula saat Bambang muncul di kanal YouTube Gus Nur 13 milik Sugi Nur Rahardja dan menyuarakan tudingan soal keaslian ijazah Presiden Jokowi. Laporan terhadap Bambang dilayangkan oleh Dodo Ahmad Baidlowi, yang kemudian memicu proses hukum panjang.

Kuasa hukumnya juga menekankan bahwa Presiden Jokowi sendiri tidak pernah membuat laporan terhadap Bambang. “Tidak ada konflik pribadi dengan Pak Jokowi. Beliau bahkan tidak melapor,” tegas Pardiman, menekankan bahwa kasus ini lebih pada ranah hukum publik daripada urusan personal.