Tintaindonesia.id, Jakarta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa anak berinisial MWP (6) yang menjadi korban perundungan hingga mengalami sengatan listrik di Jakarta Pusat memiliki hak untuk memperoleh restitusi atau ganti kerugian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Veronica, negara menjamin perlindungan bagi setiap anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pemberian restitusi yang dapat diajukan oleh korban atau keluarganya untuk membantu pemulihan atas kerugian yang dialami akibat peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa korban. Peristiwa tersebut, kata dia, menjadi pengingat bahwa lingkungan yang aman bagi anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah.
Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan, termasuk dukungan psikologis dan pemenuhan hak-haknya selama proses penanganan kasus berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah seorang bocah ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius akibat tersengat listrik di kawasan Jakarta Pusat. Belakangan terungkap bahwa sebelum kejadian tersebut korban diduga mengalami tindakan perundungan oleh sejumlah anak yang lebih tua.
Peristiwa itu kemudian ditangani aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Karena pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Baca juga : Ketua IDEA: Pengamanan Ketat Aksi Bundaran HI Picu Pertanyaan tentang Ruang Demokrasi
Sejumlah lembaga perlindungan anak turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Mereka menilai perundungan yang berujung pada cedera berat tidak boleh dianggap sebagai tindakan kenakalan biasa, melainkan harus ditangani secara serius demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Selain proses hukum, fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi korban terus membaik. Pendampingan terhadap keluarga juga dinilai penting agar mereka memperoleh dukungan selama menghadapi proses pemulihan anak.
Veronica berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan perundungan.
