Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Lingkar Study Mahasiswa-Pemuda (LSMP) melayangkan laporan informasi sekaligus desakan klarifikasi kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang terkait kondisi infrastruktur jalan yang dinilai memprihatinkan serta dugaan pemborosan anggaran daerah, Rabu (25/2/2026).
Ketua Umum LSMP, Mohamad E. Sopyan, menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir kondisi jalan rusak, berlubang, dan bergelombang di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Kerusakan tersebut disebut telah memicu berbagai kecelakaan lalu lintas dan dinilai lamban dalam penanganannya.
Menurut LSMP, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Tak hanya soal keselamatan publik, LSMP juga menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Dalam laporan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan belanja modal jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang dengan total nilai mencapai Rp3,24 miliar.
Temuan itu tersebar dalam 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan jalan yang telah dibayarkan 100 persen, namun masih menyisakan kekurangan spesifikasi teknis sebagaimana hasil audit. LSMP menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan teknis, pengendalian mutu, serta mekanisme serah terima pekerjaan.
Selain itu, LSMP juga menyoroti proyek pemasangan paving block di kawasan Bitung yang menggunakan anggaran daerah, namun kemudian dibongkar total karena adanya pembangunan lanjutan underpass. Mereka menduga adanya ketidaksinkronan perencanaan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran.
Baca juga : Harlah IPNU ke-72, Kaderisasi dan Penguatan Digital Jadi Fokus PC IPNU Pandeglang
Dalam perspektif tata kelola keuangan, LSMP menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dasar itu, LSMP mendesak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan rusak, membuka dokumen perencanaan dan nilai kontrak Tahun Anggaran 2022 secara transparan, menjelaskan dasar teknis proyek paving block di Bitung, serta melakukan audit internal terhadap proyek infrastruktur yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
LSMP juga memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak dinas untuk memberikan klarifikasi resmi. Apabila tidak ada tanggapan, organisasi tersebut menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial.
