Polri Telusuri Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Diduga Rugikan Negara hingga Rp5,7 Triliun

Berita380 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tambang batu bara ilegal yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2016 dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun, Jum’at (25/07/2025).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian investigasi di lokasi tambang serta menyita sejumlah barang bukti. Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian juga telah menetapkan beberapa tersangka terkait aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.

“Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana dampak kerugian negara, serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini, baik dari pihak perorangan maupun korporasi,” ungkap Trunoyudo.

Baca : LSMP Laporkan TPA Liar, DLHK Kabupaten Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Tambang batu bara ilegal di kawasan IKN menjadi sorotan lantaran wilayah tersebut merupakan proyek strategis nasional yang sedang dikembangkan oleh pemerintah sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia. Adanya aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai upaya pembangunan berkelanjutan dan tata kelola yang baik.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelumnya juga menanggapi temuan tersebut dengan menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa wilayah IKN harus terbebas dari aktivitas tambang ilegal untuk menjaga integritas pembangunan kawasan ibu kota baru.

Baca juga : Disinyalir tidak Transparan, Proyek Miliaran Di Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tanpa Papan Informasi

Sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pengamat lingkungan, mendorong agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum penertiban dan penguatan sistem pengawasan di sektor pertambangan, khususnya di daerah-daerah vital nasional seperti IKN.

Polri memastikan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan sesuai dengan hasil temuan di lapangan dan siap menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat.