Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Organisasi Lingkar Study Mahasiswa-Pemuda (LSMP) secara resmi mengirimkan Laporan Informasi (LI) kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait maraknya aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di empat wilayah kecamatan yang dinilai mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, Jum’at (18/07/2025).
Dalam surat bernomor 77/B/LSMP-P/07/2025 tersebut, LSMP menyoroti keberadaan TPA liar yang berlokasi di Desa Gintung (Kec. Sukadiri), Desa Pisangan Jaya (Kec. Sepatan), Desa Sukasari (Kec. Rajeg), dan Desa Sindang Panon (Kec. Sindang Jaya). Aktivitas pembuangan sampah secara sembarangan yang tidak dikelola dengan baik telah menimbulkan aroma tak sedap, pencemaran air tanah, dan gangguan kesehatan seperti ISPA dan demam berdarah bagi warga sekitar.
Baca : TPA Liar di Kabupaten Tangerang Cemari Lingkungan dan Ganggu Kesehatan Warga
Ketua Umum LSMP, Mohamad E. Sopyan, menyampaikan bahwa penggunaan sampah sebagai penutup galian tanah di sekitar pemukiman warga bukan hanya tidak lazim, tetapi juga berbahaya dan patut dipertanyakan dari sisi legalitas. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu dapat merusak lingkungan dan melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beberapa permasalahan utama yang ditimbulkan akibat TPA liar di Kabupaten Tangerang antara lain:
- Pencemaran Lingkungan akibat Sampah yang menumpuk tanpa pengelolaan mencemari air tanah, udara, dan tanah di sekitar lokasi. Bau busuk yang menyengat juga mengganggu aktivitas warga sehari-hari.
- Gangguan Kesehatan bagi Warga yang tinggal di sekitar TPA liar mengeluhkan berbagai gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan, gatal-gatal, hingga meningkatnya kasus demam berdarah akibat berkembangnya nyamuk di sekitar tumpukan sampah.
- Kurangnya Pengawasan serta Minimnya pengawasan dari pihak berwenang membuat TPA liar ini terus beroperasi. Tidak adanya sistem kontrol membuat praktik pembuangan sampah ilegal semakin marak
Serta dalam laporan tersebut, LSMP mendesak DLHK Kabupaten Tangerang untuk:
- Lalainya Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kabupaten Tangerang dalam menegakkan peraturan yang berlaku tentang lingkungan & kebersihan.
- Lemahnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kabupaten Tangeranguntuk memberikan sanksi & hukuman yang berat kepada pelaku pengelola TPA liar di 4 titik tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
- Meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kabupaten Tangerang untuk bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan yang terjadiyaitu aktivitas TPA liar yang berada di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan, Desa Sukasari Kecamatan Rajeg, dan Desa Sindang Panon Kecamatan Sindangjaya Kabupaten Tangerang.
- Menuntut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan Kabupaten Tangerang untuk menutup TPA liar yang tidak memiliki izin resmi serta memberihukuman terhadap pelaku pembuangan sampah illegal.
Baca juga : KPK Akan Tingkatkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan
LSMP juga memberikan batas waktu 3 x 24 jam kepada DLHK untuk merespons laporan tersebut. Jika tidak ada tanggapan resmi, LSMP menyatakan akan mendatangi kantor DLHK Kabupaten Tangerang untuk meminta pertanggungjawaban langsung.
Tembusan surat laporan ini juga dikirimkan kepada Bupati Tangerang, Sekda, Kapolresta Tangerang, dan para Camat wilayah terdampak.