Tintaindonesia.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka tetap menjadi opsi yang berlaku, tanpa adanya penggantian kurikulum nasional, Sabtu (19/07/2025).
Permendikdasmen ini menegaskan bahwa satuan pendidikan dapat memilih antara Kurikulum 2013 atau Kurikulum Merdeka. Penyesuaian lebih difokuskan pada penyempurnaan struktur dan isi kurikulum, termasuk penguatan pembelajaran mendalam (deep learning) melalui pendekatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Baca : LSMP Laporkan TPA Liar, DLHK Kabupaten Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Dalam struktur terbaru, pembelajaran diarahkan pada pengembangan karakter dan kompetensi siswa secara holistik. Kurikulum ini dirancang untuk mengasah delapan dimensi profil pelajar, meliputi: keimanan dan ketakwaan, kebhinekaan global, gotong royong, kemandirian, nalar kritis, kreativitas, kemampuan berkomunikasi, dan kepemimpinan.
Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan mata pelajaran pilihan yang mencakup Koding dan Kecerdasan Buatan (AI). Mata pelajaran ini akan mulai diterapkan secara bertahap pada tahun ajaran 2025/2026, dimulai dari kelas 5 dan 6 SD, kelas 7 SMP, serta kelas 10 SMA dan SMK.
Selain itu, satuan pendidikan formal juga diwajibkan menyediakan kegiatan ekstrakurikuler. Minimal, sekolah harus menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan sejenis yang mendukung pengembangan karakter peserta didik.
Untuk tahapan implementasi, PAUD dan pendidikan kesetaraan diberi keleluasaan untuk menerapkan kurikulum ini secara bertahap atau serentak. Sementara di jenjang dasar dan menengah, pelaksanaan dimulai dari kelas 1, 4, dan 7 untuk SD dan SMP, serta kelas 10 untuk SMA dan SMK.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengganti kurikulum, melainkan sebagai penyempurnaan terhadap struktur dan proses pembelajaran yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Baca juga : Permanent Campaigning: Strategi Politik Era Digital di Indonesia
“Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 hadir sebagai wujud penguatan sistem pendidikan nasional yang mendorong pemikiran kritis, kreativitas, dan kemampuan adaptif generasi muda menghadapi tantangan masa depan,” ujarnya.
Permendikdasmen ini telah resmi diundangkan pada 15 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat diimbau untuk mendukung implementasi aturan ini demi menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih relevan dan berdaya saing tinggi.