BENTANG-DMM Soroti Nasib Pasar Tradisional, Desak Pemkab Tangerang Berpihak kepada Pedagang Kecil

Berita47 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang – Gempuran ritel modern yang terus meluas dinilai semakin mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan usaha pedagang kecil. Kondisi tersebut menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik yang digelar Benteng Rakyat Tangerang (BENTANG) bersama DMM dengan tema “Memperkuat Pasar Tradisional di Tengah Gempuran Ritel Modern” di Waroeng Sunda Talaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Selasa, (14/7/2026).

Diskusi yang menghadirkan sejumlah aktivis dan pemerhati kebijakan publik itu menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata terhadap ekonomi kerakyatan melalui perlindungan pasar tradisional.

Dalam pangatar diskusi, Marno Ketua DMM mengatakan forum tersebut digelar sebagai ruang untuk menghimpun gagasan dan rekomendasi dalam menyelamatkan pasar rakyat yang dinilai semakin terdesak oleh ekspansi ritel modern.

“Pasar tradisional bukan sekadar tempat transaksi ekonomi, tetapi menjadi ruang hidup bagi ribuan pedagang kecil dan bagian dari denyut ekonomi masyarakat. Karena itu, perlu ada langkah konkret agar keberadaannya tidak semakin terpinggirkan,” ujarnya.

Baca : Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana

Subandi Musbah direktur Visi Nusantara mengungkapkan hasil uji petik yang menurutnya menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan. Ia menilai kebijakan pembangunan harus lebih berpihak pada peningkatan pendapatan rakyat dibanding hanya mendorong pertumbuhan investasi.

Ia juga menyoroti tata kelola perusahaan daerah, termasuk proses penunjukan direksi yang menurutnya harus mengedepankan kompetensi dan profesionalisme sehingga pengelolaan pasar benar-benar berorientasi pada pelayanan kepada pedagang.

Sementara itu, Yunihar Arsyad Ketua IKA PMII Tangerang menegaskan bahwa modernisasi merupakan sebuah keniscayaan, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mematikan pasar tradisional.

Menurutnya, perubahan pola belanja masyarakat yang serba cepat menuntut pasar rakyat terus berinovasi, baik dari sisi pelayanan, kebersihan, tata kelola maupun pemanfaatan teknologi.

“Pasar rakyat harus berbenah agar mampu bersaing. Modernisasi bukan berarti menghilangkan pasar tradisional, tetapi meningkatkan kualitasnya sehingga tetap menjadi pilihan masyarakat,” katanya.

Yunihar juga mengkritisi pesatnya pertumbuhan gerai ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart. Menurutnya, ekspansi ritel modern yang tidak diimbangi dengan perlindungan terhadap pedagang kecil berpotensi menciptakan persaingan yang tidak seimbang.

Ia menyebut keberadaan Warung Madura sebagai contoh inovasi usaha kecil yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat tanpa meninggalkan karakter ekonomi kerakyatan.

Selain itu, Yunihar mempertanyakan sejauh mana profesionalisme Perumda Pasar NKR dalam mengelola pasar rakyat. Menurutnya, pengelolaan pasar harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada pedagang, bukan sekadar mengejar target pendapatan.

Baca juga : P3A Mitra Cai Kali Mendaya Laksanakan Program P3TGAI Kementerian PU, Petani Desa Gunung Kaler Merasa Sangat Terbantu

Ahmad Udedi Sigit pegiat hukum Tangerang menambahkan bahwa pemerintah daerah harus segera melakukan mitigasi terhadap dampak ekspansi ritel modern agar tidak semakin menggerus keberadaan pasar tradisional.

Ia menegaskan bahwa pengaturan mengenai pasar sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 tentang pasar, sehingga implementasinya harus diperkuat melalui pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

“Jangan sampai regulasi hanya menjadi dokumen. Pemerintah harus hadir memastikan persaingan usaha berjalan adil dan pasar tradisional memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan daerah,” tegasnya.

Di akhir diskusi, BENTANG dan DMM mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengevaluasi kebijakan pengembangan ritel modern, memperkuat fungsi Perumda Pasar, meningkatkan kualitas pasar tradisional, serta memastikan kebijakan ekonomi daerah benar-benar berpihak kepada pedagang kecil sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *