Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita250 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama Rosyidin di Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada 3 Mei 2026.

Peristiwa bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, kedua korban sama-sama mengalami luka.

Namun, situasi memanas ketika salah satu korban diduga justru menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok warga yang diduga merupakan keluarga dari pihak lain yang terlibat kecelakaan.

Baca : Mahasiswi Kader HMI Menjadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Perwakilan keluarga korban, Khotibyani, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan yang terjadi tidak dapat dibenarkan, terlebih korban juga mengalami luka serius akibat kecelakaan.

“Saya selaku adik dari korban sangat menyayangkan kejadian ini. Tidak ada satu pun yang menginginkan kecelakaan terjadi, apalagi kakak saya mengalami patah tangan, tetapi justru diduga menjadi korban penganiayaan,” ujar Khotib.

Khotib menegaskan bahwa pihak keluarga berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak terduga pelaku.

“Kami akan segera mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian karena belum ada niat baik dari para pelaku untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca juga : Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Perda Kelas Jalan

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan waktu kepada para terduga pelaku untuk menunjukkan itikad baik.

“Kami berharap para terduga pelaku dapat segera menemui keluarga dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam,” tambah Khotib yang juga merupakan politisi Partai Golkar.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum guna memberikan keadilan bagi korban serta mencegah terjadinya tindakan serupa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *