Miris! TPA Jatiwaringin Diduga Jadi Tempat Peredaran Miras dan Wanita Penghibur, Aktivis Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita247 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Di tengah sorotan terhadap persoalan pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin, muncul dugaan aktivitas ilegal berupa peredaran minuman keras dan praktik hiburan malam di sekitar kawasan tempat pembuangan akhir tersebut, Sabtu (9/5/2026).

Kondisi ini mendapat kritik keras dari Wakil Bendahara Umum PTKP PB HMI, Mohamad Eddy Sopyan, yang menilai pemerintah daerah dan aparatur keamanan harus bertindak cepat sebelum persoalan semakin meluas dan meresahkan masyarakat.

Menurut Eddy, persoalan di TPA Jatiwaringin tidak hanya menyangkut tata kelola sampah, tetapi juga menyangkut ketertiban sosial dan penegakan hukum. Terlebih kawasan tersebut tengah menjadi perhatian dan monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia terkait persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah.

Baca : Terima Audiensi GMPK di Pendopo, Bupati Tangerang Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Terbuka

“Ironis. Saat pemerintah sedang fokus menyelesaikan persoalan sampah dan ada monitoring dari Kementerian Lingkungan Hidup, justru muncul dugaan aktivitas ilegal di sekitar TPA. Bukannya menyelesaikan masalah masyarakat, malah menambah persoalan sosial baru,” tegas Eddy.

Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan peredaran miras dan praktik hiburan malam di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin.

“Harus ada penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang memiliki, mengelola, maupun memberikan izin terhadap adanya peredaran miras dan praktik hiburan malam di kawasan tersebut. Tidak boleh ada pembiaran,” ujarnya.

Eddy juga menegaskan bahwa penindakan hukum tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan dan adil.

Baca juga : AMPH RI Seret Kejari Kota Sukabumi ke Pengawasan Kejagung, Ajukan Perlindungan ke LPSK RI

“Sekalipun ada keterlibatan oknum aparatur pemerintah ataupun aparatur keamanan, semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlindungan terhadap pihak mana pun yang terbukti terlibat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal,” tambahnya.

PTKP PB HMI juga mendesak adanya evaluasi total terhadap pengawasan di kawasan TPA Jatiwaringin, termasuk patroli rutin dan pengawasan aktivitas malam hari agar kawasan fasilitas publik tersebut tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas ilegal di sekitar kawasan TPA Jatiwaringin tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *