Pernyataan Sikap Tegas KOHATI CAKATA Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual terhadap Kader KOHATI

Uncategorized5 Dilihat

Penulis : Alvi Razanah (Ketua Umum Kohati CAKATA)

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Kabupaten Tangerang menyampaikan keprihatinan yang mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang menimpa salah satu kader KOHATI di Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini tidak hanya melukai korban secara personal, tetapi juga mencederai rasa aman, nilai kemanusiaan, serta martabat perempuan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi dan kronologi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 2 Mei 2026 di sebuah kos-kosan milik rekan korban yang juga merupakan kader KOHATI Kabupaten Tangerang. Pada saat itu, korban sedang berada di lokasi tersebut dan hendak menggunakan kamar mandi umum menjelang waktu azan Magrib.

Saat korban sedang mandi, korban menyadari adanya sebuah telepon genggam yang diletakkan mengarah ke kamar mandi dan diduga kuat sedang digunakan untuk merekam aktivitas korban tanpa izin. Menyadari hal tersebut, korban secara spontan berteriak histeris dan meminta pertolongan kepada penjaga kos serta warga sekitar.

Menanggapi teriakan korban, penjaga kos segera mendatangi lokasi dan mencoba mengonfirmasi kejadian kepada terduga pelaku. Namun, terduga pelaku sempat membantah tuduhan tersebut dan menunjukkan sikap mencurigakan dengan berupaya menutup pintu dari dalam. Situasi semakin memanas hingga penjaga kos mengancam akan mendobrak pintu apabila tidak dibuka.

Setelah adanya tekanan tersebut, terduga pelaku akhirnya membuka pintu dan keluar dari ruangan. Telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam kemudian berhasil diamankan. Namun demikian, terduga pelaku menolak untuk membuka isi galeri atau data pada perangkat tersebut. Tidak lama kemudian, terduga pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Penguatan Fakta dan Indikasi Perbuatan

Keterangan korban yang disampaikan secara jelas, rinci, dan konsisten, serta didukung oleh keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian, seharusnya telah cukup untuk menguatkan adanya dugaan perbuatan pelecehan seksual.

Selain itu, tindakan terduga pelaku yang memilih kabur dan bersembunyi ketika telepon genggamnya diminta untuk diperiksa menunjukkan adanya sikap tidak kooperatif. Secara psikologis, perilaku tersebut dapat dipandang sebagai bentuk penghindaran terhadap tanggung jawab, yang semakin memperkuat dugaan bahwa terduga pelaku berupaya melarikan diri dari permasalahan serta menyembunyikan bukti-bukti yang berkaitan dengan kejadian.

Dampak terhadap Korban

Peristiwa ini berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban, seperti rasa takut, trauma berkepanjangan, kecemasan, hingga hilangnya rasa aman dan kepercayaan diri. Dampak tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat memengaruhi kehidupan sosial dan psikologis korban dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, segala bentuk pelecehan seksual harus dipandang sebagai tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Tinjauan Hukum

Tindakan yang diduga dilakukan oleh pelaku mengarah pada pelecehan seksual berbasis elektronik, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas privasi dan martabat seseorang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik.

Sikap Organisasi

Alvi Razanah selaku Ketua Umum KOHATI Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan persoalan serius yang membutuhkan sikap tegas dan penanganan yang tidak setengah-setengah. Pelecehan seksual tidak boleh ditoleransi, tidak boleh dinormalisasi, dan harus ditindak secara hukum.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa saat ini pelecehan seksual telah berada pada tingkat darurat, sehingga tidak dapat lagi dianggap sebagai tindak pidana biasa, melainkan sebagai kejahatan yang harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum.

Tuntutan dan Komitmen

Sebagai bentuk sikap tegas, KOHATI Kabupaten Tangerang:

  • Mengutuk keras segala bentuk pelecehan seksual dalam bentuk apa pun.
  • Mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
  • Menuntut pemberian sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Menyatakan komitmen penuh untuk mendampingi korban dalam proses pemulihan dan penegakan keadilan.
  • Berkomitmen untuk terus menjadi ruang aman, ruang perjuangan, dan garda terdepan dalam upaya perlindungan serta pemberdayaan perempuan.

Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen organisasi dalam melawan segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *