Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi kembali terjadi di lingkungan kos-kosan mahasiswa. Korban merupakan kader HMI Cabang Kabupaten Tangerang (CAKATA) berinisial A.A.T yang diduga menjadi korban perekaman tanpa izin saat sedang mandi di sebuah kos pada 2 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di kos milik temannya yang juga merupakan kader HMI CAKATA berinisial A.M.S. Menjelang waktu azan Magrib, korban hendak mandi di kamar mandi umum yang biasa digunakan seluruh penghuni kos.
Saat sedang mandi, korban melihat sebuah telepon genggam merek iPhone yang tampak mengarah ke area kamar mandi dan diduga sedang merekam atau memfoto dirinya. Menyadari hal tersebut, korban langsung berteriak histeris dan keluar dari kamar mandi untuk meminta pertolongan.
Baca : Aktivis Mohamad Jembar Desak Pemkab Tangerang Segera Terbitkan Perda Kelas Jalan
Korban kemudian menggedor pintu kamar mandi yang berada tepat di sebelah lokasi munculnya telepon genggam tersebut, karena posisi perangkat terlihat jelas berasal dari area kamar mandi sebelah.
Teriakan korban membuat penjaga kos, tetangga kos, serta pacar terduga pelaku datang ke lokasi kejadian. Terduga pelaku diketahui berinisial F.A.F.
Di lokasi kejadian, pacar terduga pelaku sempat mempertanyakan keberadaan telepon genggam milik F.A.F. Namun, saat itu terduga pelaku tidak mengakui tuduhan tersebut. Situasi semakin mencurigakan ketika penjaga kos berupaya meminta pelaku keluar dari kamar mandi, namun pintu justru karna panik pelaku segera ingin menutup pintu dari dalam.
Penjaga kos kemudian mengancam akan mendobrak pintu apabila pelaku tidak segera keluar. Setelah beberapa saat, F.A.F akhirnya keluar dari kamar mandi dan tetap pada argumen nya bahwa pelaku tidak membawa handphone ke dalam. akhirnya saksi, korban, dan didampingi penjaga kos menggeledah kamar mandi bagian atas dan ditemukan handphone yang identik dengan ciri ciri perangkat yang sebelumnya dilihat sedang mengarah ke kamar mandi tempat dirinya mandi.
namun, setelah handphone tersebut ditemukan, pelaku berganti argumen menjadi membawa hp tapi hanya ditaruh diatas saja dan pelaku menolak diminta untuk membuka gallery terakhir nya dan berhasil melarikan diri. argumen pelaku yang berubah ubah tersebut semakin menunjukan kebenaran adanya pelecehan seksual tersebut.
Peristiwa ini menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa dan kader organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Tangerang. Dugaan tindakan merekam seseorang tanpa izin di area pribadi dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap privasi dan bentuk pelecehan seksual yang tidak dapat ditoleransi.
Akmad Nawawi selaku Pengurus Cabang HMI Kabupaten Tangerang Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda menegaskan bahwa kasus seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.
“Kami mengecam keras segala bentuk tindakan pelecehan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mahasiswa. Lingkungan kos seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman, bukan malah menjadi ruang yang mengancam privasi serta keselamatan perempuan,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan, dan meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat dan lingkungan mahasiswa agar lebih peduli terhadap keamanan ruang privat serta berani bersuara ketika melihat ataupun mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Penulis: Akmad Nawawi
Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda serta Mahasiswa Universitas Insan Pembangunan Indonesia














