Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Kasus Penggusuran Paksa di Indonesia

Opini52 Dilihat

Oleh : Susilo Sudarman
Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Pendahuluan

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Di Indonesia, perlindungan HAM dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J yang mengatur berbagai hak dasar warga negara.

Selain itu, pengaturan lebih lanjut mengenai HAM terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak.

Namun dalam praktiknya, pelanggaran HAM masih sering terjadi, salah satunya dalam bentuk penggusuran paksa terhadap masyarakat. Penggusuran ini sering kali dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak warga, seperti hak atas tempat tinggal dan perlindungan hukum.

Pembahasan

1. Hak atas Tempat Tinggal sebagai Bagian dari HAM

Hak atas tempat tinggal merupakan bagian penting dari HAM yang harus dilindungi oleh negara. Hal ini secara eksplisit tercermin dalam: Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Selain itu, dalam konteks perumahan dan pemukiman, negara juga mengatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak menempati, menikmati, dan memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.

2. Penggusuran Paksa sebagai Bentuk Pelanggaran HAM

Penggusuran paksa dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila dilakukan tanpa prosedur yang adil, tanpa musyawarah, serta tanpa pemberian ganti rugi dan relokasi yang layak.

Dalam konteks hukum, tindakan penggusuran harus memperhatikan prinsip-prinsip yang diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (perlindungan terhadap hak dasar warga) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur bahwa pengadaan tanah harus dilakukan dengan prinsip kemanusiaan, keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa masyarakat yang terdampak berhak mendapatkan: Musyawarah yang adil Ganti kerugian yang layak dan adil Kepastian hukum Jika penggusuran dilakukan secara sepihak tanpa memenuhi ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar HAM.

3. Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan HAM

Negara memiliki kewajiban utama dalam perlindungan HAM, yaitu:

1. Menghormati (to respect)
2. Melindungi (to protect)
3. Memenuhi (to fulfill)

Dalam konteks penggusuran, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat secara sepihak. Selain itu, perlindungan terhadap masyarakat juga berkaitan dengan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur hak atas tanah dan menekankan bahwa penggunaan tanah harus untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan bahwa setiap keputusan pemerintah harus berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti keadilan, keterbukaan, dan tidak sewenang-wenang.

Apabila negara atau aparat bertindak di luar ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada pelanggaran HAM.

Penutup

Penggusuran paksa merupakan salah satu bentuk nyata pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur perlindungan terhadap hak masyarakat, implementasinya masih belum maksimal. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap menghormati hak-hak masyarakat, khususnya hak atas tempat tinggal.

Pada akhirnya, HAM bukan hanya sekadar norma hukum, tetapi merupakan cerminan dari bagaimana negara memperlakukan rakyatnya secara adil, manusiawi, dan bermartabat.