‎Diduga Langgar PBG dan Tak Kantongi AMDAL, HIPTAR Kepung PT Duta Abadi Primantara: Koordinator Aksi Mengaku Diintimidasi

Berita34 Dilihat

‎Tintaindonesia.id, Kota Tangerang — Puluhan pemuda yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Tangerang Raya (HIPTAR) menggelar aksi di depan gerbang PT Duta Abadi Primantara, Selasa (14/04/2026).

Aksi ini memanas setelah massa menuding adanya cacat perizinan bangunan hingga dugaan ketiadaan dokumen AMDAL di perusahaan tersebut.

‎Koordinator Lapangan, Aryo Sasongko, menegaskan bahwa aksi ini didasarkan pada hasil riset dan kajian lapangan.

“Iya, hari ini kita berada di depan gerbang perusahaan. Berdasarkan hasil riset dan kajian kami, ditemukan bahwa tiga dari empat bangunan yang mereka konstruksi ulang atau renovasi diduga tidak memperbarui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegasnya.

Baca : Pemerintah Aceh Batasi Penerima JKA, IKAMABAR Jakarta : Hati-hati, Kesehatan Masyarakat Lebih Penting

‎Lebih lanjut, Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 serta PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap perubahan konstruksi sekecil apa pun wajib disertai pembaruan PBG. Namun, pihak perusahaan justru mengklaim tidak melakukan pelanggaran.

“Mereka bahkan sempat mengatakan pas kita diajak Audiensi, pihak PT menyatakan tidak bersalah dan mengaku sudah berkomunikasi dengan instansi seperti Satpol PP dan DPMPTSP. Mereka bilang semuanya clear. Padahal, berdasarkan aturan, itu jelas harus diperbarui,” lanjutnya.

ia juga membeberkan salah satu temuan, yakni perubahan konstruksi pada bagian kanopi bangunan yang diakui oleh pihak perusahaan, namun tidak diikuti dengan pembaruan izin.

“Pasal 13 jelas menyebutkan, setiap renovasi wajib memperbarui PBG. Ini bukan soal sepele. Pemerintah Kota tidak bisa serta-merta masuk ke area privat tanpa dasar administrasi yang jelas. Jadi ini pelanggaran serius,” ujarnya.

Tak hanya soal PBG, ia juga menyoroti dugaan tidak dimilikinya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Atas dasar itu, mereka melayangkan dua tuntutan tegas yaitu, Yang pertama Menyegel PT Duta Abadi Primantara yang diduga belum atau tidak memiliki PBG. Lalu yang ke dua, Menyegel perusahaan yang diduga tidak memiliki dokumen AMDAL atau izin lingkungan.

“Kalau PBG belum diperbarui, berarti bangunan itu tidak sah secara hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap regulasi. Kami akan terus kawal, apakah setelah aksi ini mereka akan memperbaiki atau tetap membangkang,” katanya.

Lalu,ia juga menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka berkomitmen membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk DPRD hingga kepala daerah.

“Kami akan lakukan audiensi ke DPRD, Wali Kota, bahkan Wakil Wali Kota. Ini baru awal. Kami pastikan isu ini tidak berhenti di sini,” tegasnya.

Baca juga : ‎BEM Banten Bersatu dan BEM PTNU Wilayah Banten Serahkan Policy Brief ke Wamendiktisaintek: Bongkar Praktik Pungli KIP Kuliah

Situasi aksi sempat memanas. Aryo mengaku mengalami intimidasi dari lima orang, salah satunya diduga merupakan pegawai PT Duta Abadi Primantara yang mengenakan atribut perusahaan.

“Saya sempat dihadang beberapa orang. Jaket saya ditarik, motor saya ditendang, bahkan saya dipukul. Total sekitar lima orang, dan salah satunya memakai baju PT,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan memilih bungkam. Salah satu perwakilan PT Duta Abadi Primantara yang enggan disebutkan namanya hanya memberikan pernyataan singkat.

“No comment,” ujarnya.

Aksi ini menambah daftar panjang sorotan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan lingkungan di Kota Tangerang. HIPTAR menegaskan akan terus menekan hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *