Kasus Bullying SMPN 2 Mauk Tak Temui Titik Terang, Keluarga Korban Minta Semua Pihak Turun Tangan

Berita957 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang— Keluarga korban dugaan kasus bullying yang melibatkan siswa SMP Negeri 2 Mauk, Kabupaten Tangerang, menyuarakan tuntutan agar kasus yang dialami anak mereka diusut secara adil dan menyeluruh. Mereka menilai penanganan yang dilakukan sejauh ini belum menyentuh substansi persoalan dan belum memberikan rasa keadilan bagi korban, Selasa (6/1/2026).

Peristiwa dugaan perundungan tersebut diketahui melibatkan sesama siswa SMPN 2 Mauk dan terjadi di luar lingkungan sekolah serta di luar jam belajar. Meski demikian, keluarga korban menegaskan bahwa kejadian tersebut tetap berkaitan erat dengan relasi antar peserta didik dalam satu sekolah dan berdampak langsung pada kondisi psikologis korban.

Menurut keluarga korban, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh melalui audiensi yang difasilitasi pihak sekolah dengan melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK) serta orang tua dari kedua belah pihak. Namun, proses tersebut dinilai tidak menghasilkan kesepakatan yang adil dan tidak mencerminkan tanggung jawab dari pihak pelaku.

Baca : Kasus Pembullyan dan Kekerasan Siswi di SMPN 2 Mauk Kabupaten Tangerang Menuai Kecaman

Dalam audiensi tersebut, keluarga korban menyebut pelaku tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan itikad baik, termasuk tidak adanya permintaan maaf kepada korban. Kondisi ini membuat keluarga menilai bahwa proses mediasi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan gagal memberikan pemulihan bagi anak mereka.

Keluarga korban juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai belum mengambil langkah tegas dan konkret setelah mediasi tidak membuahkan hasil. Mereka menilai sekolah seharusnya hadir tidak hanya sebagai penengah, tetapi juga sebagai institusi yang bertanggung jawab melindungi peserta didik dari segala bentuk kekerasan, termasuk bullying.

Atas dasar itu, keluarga korban menyatakan akan menempuh jalur pengaduan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil karena jalur audiensi internal sekolah dinilai tidak lagi efektif dan tidak memberikan kepastian perlindungan bagi korban.

Baca juga : IHSG Menguat Signifikan, Ditutup Naik 1,27 Persen ke Level 8.859

“Kami menuntut kebenaran atas apa yang terjadi dan meminta semua aspek terkait untuk terlibat. Ini bukan semata persoalan anak-anak, tetapi soal tanggung jawab bersama dalam melindungi hak dan keselamatan peserta didik,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya mekanisme penanganan bullying yang tegas, transparan, dan berpihak pada korban. Keluarga korban berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat turun tangan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.