Tintaindonesia.id, Tangerang — Aroma pembiaran terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) dan praktik wanita penghibur di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, semakin menyengat. Warga menilai aparat penegak hukum di tingkat sektor seolah menutup mata terhadap fenomena yang kian merusak moral masyarakat dan mencederai rasa aman di lingkungan mereka, Kamis (13/11/2025).
Kritik keras datang dari Wakil Bendahara Umum PTKP Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menilai Kapolsek Rajeg gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya, kondisi Rajeg hari ini menjadi potret suram lemahnya ketegasan aparat terhadap penyakit masyarakat.
“Sudah terlalu lama masyarakat Rajeg dibuat resah oleh peredaran miras dan praktik prostitusi terselubung. Aparat tahu, tapi diam. Ini bentuk kelalaian dan ketidakseriusan dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Wabendum PTKP PB HMI dalam keterangannya.
Baca : Program RTLH Desa Sindang Sono Bantu Warga Wujudkan Rumah Layak Huni
Ia menegaskan, Kapolresta Tangerang harus segera turun tangan mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Rajeg jika terbukti lalai dan tidak responsif terhadap laporan masyarakat.
“Kami mendesak Kapolresta Tangerang agar segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika memang Kapolsek Rajeg tidak mampu menegakkan aturan dan menjaga marwah institusi Polri, maka sudah sepatutnya dicopot dari jabatannya,” ujarnya.
Selain dianggap lalai dalam penindakan, aparat juga dinilai kurang transparan dalam merespons pengaduan warga. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap aktivitas ilegal yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
Baca juga : Ikamabar Jakarta Minta Presiden Prabowo Angkat Pocut Baren Jadi Pahlawan Nasional
Wabendum PB HMI juga mengingatkan bahwa tindakan pembiaran terhadap praktik tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol, serta bertentangan dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan dan semangat UUD 1945 Pasal 28J ayat (1) yang menegaskan pentingnya pembatasan kebebasan individu demi ketertiban umum dan moral bangsa.
“Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah jadi penonton. Jika hukum tidak ditegakkan, jangan salahkan masyarakat bila kepercayaan publik terhadap Polri semakin menurun,” tutupnya dengan nada tegas.
