Mata Elang Kembali Berulah, Warga Diminta Jangan Takut Lapor!

Berita100 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang – Aksi kelompok penagih utang atau yang dikenal dengan sebutan Mata Elang kembali meresahkan warga. Kali ini, sekelompok orang diduga debt collector menghentikan kendaraan secara paksa di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan netizen, Sabtu (13/9/2025).

Polisi bergerak cepat. Tak lama setelah video kejadian tersebar luas, jajaran Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 23 orang yang terlibat. Mereka diduga merupakan bagian dari kelompok Mata Elang yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 13 unit sepeda motor yang diduga hasil dari aksi penarikan kendaraan secara ilegal. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan bahwa tindakan penagihan utang tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan umum, apalagi jika tanpa putusan pengadilan.

Baca : KNPI Mauk Gelar Kegiatan “Pemuda Berbagi” di SD Tegal Kunir Kidul II

“Kami imbau masyarakat untuk tidak takut. Bila mengalami tindakan seperti ini, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan main hakim sendiri, tapi juga jangan diam,” ujar Kombes Baktiar saat konferensi pers.

Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, praktik Mata Elang kerap menimbulkan keresahan. Tak sedikit warga yang mengaku diintimidasi atau bahkan diambil kendaraannya di jalan meski belum jelas status kreditnya. Hal ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian.

Pakar hukum pidana menjelaskan, tindakan perampasan kendaraan di jalan oleh debt collector bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi objek fidusia (seperti kendaraan kredit) harus melalui persetujuan debitur atau proses hukum di pengadilan.

Baca juga : Maulid Nabi 1447 H di Masjid At-Taqwa Belendung : Perkuat Ukhuwah dan Peran Remaja dalam Syiar Islam

Warga pun diminta lebih waspada. Bila ada yang merasa diikuti atau dicegat oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang, disarankan untuk tidak panik dan segera menghubungi kepolisian terdekat.

“Rekam kejadian bila perlu. Itu bisa jadi barang bukti penting,” tambah Kapolresta.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik perusahaan pembiayaan maupun masyarakat. Penagihan utang harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan tetap menghormati hak warga negara.