Tintaindonesia.id, Tangerang – Warga Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang berdiri di wilayah mereka. Sampah yang menumpuk di lokasi tersebut menimbulkan bau menyengat, mencemari lingkungan, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar, Sabtu (23/8/2025).
Padahal, TPA ilegal itu sebelumnya disebut-sebut telah ditutup oleh pihak terkait. Namun kenyataannya, hingga kini lokasi tersebut masih beroperasi dan tetap menjadi tempat pembuangan sampah. Bahkan, sebagian sampah terlihat dibakar, menimbulkan asap pekat yang membahayakan warga.
Sejumlah warga menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik pembuangan sampah liar ini. Menurut mereka, janji penutupan yang pernah disampaikan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. “Katanya sudah ditutup, tapi sampai sekarang masih berjalan dan semakin parah,” ujar salah seorang warga.
Baca : LSMP Soroti TPA Ilegal: Pemerintah Tak Peduli Kesehatan Rakyat
Kondisi ini membuat masyarakat resah karena asap hasil pembakaran sampah dapat memicu gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Selain itu, sampah yang dibiarkan menggunung juga berpotensi menjadi sumber penyakit dan memperburuk kualitas lingkungan.
Masyarakat Desa Gintung meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Mereka berharap DLHK segera menertibkan TPA ilegal ini agar tidak menimbulkan korban di kemudian hari.
“Kami minta DLHK tegas. Jangan hanya sekadar mengatakan ditutup, tapi harus benar-benar ditindak dan dihentikan. Ini sudah mengganggu sekali,” tambah warga lainnya dengan nada kesal.
Baca juga : KAHMI Kabupaten Tangerang Gelar Jalan Sehat Bersama Forhati Nasional dan Pemerintah Daerah
Perlu diketahui, praktik pembuangan sampah sembarangan serta pembakaran sampah terbuka melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 UU 18/2008 secara tegas melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan lingkungan hidup.
Dengan kondisi yang semakin memprihatinkan, warga berharap adanya solusi jangka panjang dari pemerintah. Mereka menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai aturan agar kejadian serupa tidak terus berulang, sehingga lingkungan Desa Gintung bisa kembali bersih dan sehat.