KPK Rilis Laporan Harta Kekayaan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Berita136 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan ini mencerminkan keterbukaan serta akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan amanat Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Kamis (24/07/2025).

Berdasarkan data KPK, Presiden Prabowo Subianto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp2.034.395.519.170. Jumlah tersebut mencakup aset tanah dan bangunan senilai Rp275,32 miliar, alat transportasi Rp1,46 miliar, harta bergerak lainnya Rp16,46 miliar, surat berharga senilai Rp1,70 triliun, serta kas dan setara kas senilai Rp40,9 miliar. Prabowo juga tercatat memiliki utang sebesar Rp357 juta.

Baca : Ceramah Habib Rizieq Shihab di Pemalang Diwarnai Bentrokan, Lima Orang Terluka

Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan total kekayaan sebesar Rp27.529.508.000. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Surakarta dan Kabupaten Sragen senilai Rp17,44 miliar, alat transportasi senilai Rp312 juta, harta bergerak lainnya Rp280 juta, surat berharga Rp5,55 miliar, serta kas dan setara kas Rp3,94 miliar. Dalam laporan ini, Gibran tidak memiliki utang.

Baca juga : Indonesia Siap Hadapi Revolusi Industri 5.0, Kolaborasi AI dan Manusia Jadi Kunci

KPK menegaskan bahwa laporan yang diumumkan telah melalui proses verifikasi administratif dan merupakan bagian dari kewajiban tahunan seluruh penyelenggara negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Laporan ini juga sekaligus menunjukkan komitmen pimpinan negara terhadap prinsip transparansi dan integritas dalam tata kelola pemerintahan.

Dengan adanya laporan ini, publik diharapkan dapat turut serta mengawasi dan menilai integritas para pejabat negara. KPK juga membuka akses publik terhadap data LHKPN melalui situs resmi e-LHKPN.