Polda Banten Bongkar Lokalisasi dan Sindikat TPPO di Rajeg, Lima Mucikari Diamankan

Berita82 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (09/07/2025).

Penggerebekan yang dilakukan pada Minggu malam, 29 Juni 2025, ini mengamankan lima orang mucikari berinisial EN (38), MIN (26), SH (21), MHS (40), dan RP (21). Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari perekrutan, pengendalian korban, hingga pencarian pelanggan.

banner 336x280

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 buah kondom, lima unit ponsel, dan sejumlah dokumen transaksi. Salah satu korban yang ditemukan berinisial RF masih berusia 17 tahun. Korban-korban ini dipaksa melayani pelanggan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000 per sekali transaksi, dan para mucikari mengambil komisi hingga Rp50.000 per tamu.

Korban kini telah mendapat pendampingan dan perlindungan di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Sosial Kabupaten Tangerang. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 10 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa pelaku eksploitasi manusia akan ditindak secara hukum tanpa toleransi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *