Tom Lembong Soroti Tuntutan 7 Tahun Penjara: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Berita, Hukum18 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menyampaikan kekecewaannya atas tuntutan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi impor gula. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Jum’at (04/07/2025).

Tom menyebut, selama proses hukum yang berlangsung lebih dari 20 kali sidang dalam empat bulan terakhir, tidak ditemukan bukti kuat maupun kesaksian yang mendukung tuduhan terhadap dirinya. Ia juga menekankan bahwa dirinya telah bersikap kooperatif sejak awal proses, termasuk menghadiri pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum dan menjalani masa tahanan secara sukarela.

banner 336x280

Jaksa menuding bahwa kebijakan impor yang dikeluarkan Tom ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan diwajibkan membayar denda dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan bila tidak dilunasi.

Tom menegaskan bahwa fakta-fakta dalam persidangan telah diabaikan oleh jaksa. Ia berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi pada 9 Juli 2025 dengan fokus pada aspek hukum dan pembuktian integritasnya dalam menjalankan tugas negara.

Ia berharap majelis hakim dapat meninjau kembali fakta dan bukti yang telah disampaikan secara objektif dan adil. Baginya, proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi pondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Kasus ini menarik perhatian publik luas, terutama karena menyangkut integritas pejabat tinggi negara. Masyarakat menantikan bagaimana proses ini akan menjadi cermin keadilan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *