Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kadaluarsa

Berita99 Dilihat
banner 468x60

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang – Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang melaksanakan pemusnahan terhadap 141 arsip inaktif yang telah melewati masa retensi lebih dari 10 tahun. Pemusnahan ini dilakukan pada tanggal 11 Juli 2025 dan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel di lingkungan pemerintahan, Sabtu (12/07/2025).

Kepala Dinas Perikanan, Jainudin, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan terdiri dari:

banner 336x280
  • 21 dokumen terkait pengelolaan perikanan tangkap, dan
  • 120 arsip umum serta kepegawaian.
    Seluruh arsip tersebut sudah tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis, karena berasal dari tahun 2015 dan sebelumnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, Dinas Perikanan telah melalui tahapan identifikasi dan pemilahan arsip secara seksama, serta mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tangerang. Arsip yang masih memiliki nilai penting tetap disimpan dan tidak termasuk dalam pemusnahan.

Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh unsur Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Langkah ini dilakukan sesuai dengan regulasi kearsipan nasional, untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan dokumen negara.

Kegiatan ini diharapkan mampu mengoptimalkan ruang penyimpanan, meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip, dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang. Metode pemusnahan dilakukan dengan cara yang aman, yakni penghancuran total melalui prosedur yang bertanggung jawab.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *