Komisi I DPRD Kota Tangerang Dorong Satpol PP Perkuat Pengawasan Pembakaran Sampah

Uncategorized76 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang – Komisi I DPRD Kota Tangerang mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah yang masih terjadi di sejumlah lingkungan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Samsuni, menilai pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh Satpol PP, tetapi perlu diperkuat melalui koordinasi dengan aparatur kewilayahan, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga RT dan RW.

Menurutnya, keterlibatan unsur kewilayahan akan mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan warga sehingga dapat segera ditangani.

Baca : Perjuangkan Hak Pekerja, DPRD Kota Tangerang Kirim Rekomendasi ke DPR RI

“Satpol PP kita belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap pembakaran sampah di wilayah. Saya kira perlu ada sinergi dengan tim di kecamatan, kelurahan, termasuk RT dan RW,” ujar Samsuni saat ditemui di ruang Komisi I, Kamis (10/9/2026).

Samsuni mengatakan, kebiasaan sebagian masyarakat membakar sampah juga dipengaruhi oleh tingkat kesadaran yang masih rendah mengenai dampak negatif aktivitas tersebut. Padahal, Pemkot Tangerang telah berulang kali menyampaikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan.

Ia menuturkan, pembakaran sampah dapat berdampak terhadap kualitas udara dan kesehatan, khususnya meningkatkan risiko gangguan pada sistem pernapasan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.

Baca juga : IPNU-MA IPNU Banten Usulkan Prof. Niam, Idy Muzayyad, dan Kader Potensial Masuk PBNU 2026-2031

“Kesadaran masyarakat memang masih perlu ditingkatkan. Bisa jadi sebagian belum memahami dampaknya. Pemerintah daerah juga sudah berulang kali memberikan arahan dan informasi mengenai bahaya pembakaran sampah, termasuk terhadap gangguan pernapasan,” jelasnya.

Selain berdampak terhadap kesehatan, Samsuni mengingatkan pembakaran sampah juga dapat memicu kebakaran yang lebih luas. Risiko tersebut dinilai semakin besar ketika kondisi lingkungan memasuki musim kemarau dan banyak material yang mudah terbakar.

Karena itu, ia meminta pengawasan di tingkat wilayah diperkuat sekaligus membuka akses pengaduan yang mudah bagi masyarakat. Dengan demikian, setiap laporan mengenai pembakaran sampah dapat segera diteruskan kepada petugas untuk mendapatkan penanganan.

Samsuni juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan LAKSA apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar.

“Kalau ada pembakaran sampah, informasinya harus cepat diterima agar bisa segera ditangani dan jika diperlukan diberikan tindakan tegas. Masyarakat bisa melaporkannya melalui LAKSA. Kalau tidak ada efek jera, pembakaran sampah bisa dianggap sebagai sesuatu yang biasa,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *