Tintaindonesia.id, Kota Tangerang – Institut Demokrasi dan Analisis (IDEA) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berulang pada pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Ketua IDEA, Endang Suhendar, mengatakan bahwa berulangnya temuan BPK menunjukkan masih lemahnya sistem pengendalian internal, pengawasan teknis, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus menjadi perhatian serius demi menjaga kualitas pembangunan infrastruktur dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“BPK telah menemukan persoalan yang sama dalam dua tahun anggaran berturut-turut. Ini menunjukkan bahwa mekanisme pengendalian kontrak, pengawasan pekerjaan konstruksi, dan tindak lanjut rekomendasi belum berjalan secara optimal. Pemerintah daerah harus menjadikan temuan ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” kata Endang, Selasa (28/7/2026).
Endang menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada 28 paket pekerjaan jalan dengan nilai koreksi mencapai Rp331.930.848,24. Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan, mutu beton yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga kepadatan campuran aspal yang tidak memenuhi ketentuan teknis.
Ironisnya, lanjut Endang, pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen, dilakukan berita acara serah terima (BAST), dan dibayarkan sepenuhnya kepada penyedia jasa. Namun, hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan spesifikasi yang telah diperjanjikan dalam kontrak.
“Temuan ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), maupun konsultan pengawas. Padahal, pembayaran seharusnya dilakukan setelah dipastikan pekerjaan memenuhi seluruh spesifikasi kontrak,” ujarnya.
Menurut Endang, persoalan tersebut kembali muncul dalam LHP BPK atas LKPD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK kembali menemukan ketidaksesuaian volume dan/atau spesifikasi pekerjaan pada 48 paket pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp88.387.377,06 pada dua perangkat daerah, termasuk DPUPR Kota Tangerang.
“Yang lebih memprihatinkan adalah BPK secara tegas menyatakan bahwa hingga berakhirnya pemeriksaan LKPD pada 8 Mei 2026, rekomendasi atas temuan sebelumnya belum ditindaklanjuti secara tuntas. Artinya, persoalan tahun sebelumnya belum selesai, tetapi kelemahan yang sama kembali terulang,” tegasnya.
Endang menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Baca juga : FRMA Gelar Nobar dan Diskusi, Ajak Publik Memahami Pentingnya Menjaga Ekosistem dan Hutan Beutong Ateuh
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Jika rekomendasi BPK tidak segera ditindaklanjuti, maka potensi kerugian keuangan daerah, penurunan kualitas infrastruktur, serta menurunnya kepercayaan publik akan semakin besar,” katanya.
Sebagai bentuk fungsi kontrol sosial, IDEA mendesak DPUPR Kota Tangerang untuk membuka secara transparan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK. IDEA meminta DPUPR menyampaikan status penyelesaian temuan Tahun Anggaran 2024, alasan belum ditindaklanjutinya rekomendasi hingga berakhirnya pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, daftar lengkap 48 paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK beserta nilai koreksi dan langkah penyelesaiannya, bukti penyetoran ke Kas Daerah apabila kelebihan pembayaran telah dikembalikan, penjelasan mengenai pembinaan maupun sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang lalai, serta rencana aksi untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan komitmen pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pembangunan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah dilaksanakan karena seluruh anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat,” pungkas Endang.








