Surat Edaran Bupati Tangerang Dilanggar : LSMP Soroti Salah Satu Gerai Minuman Beralkohol Di Citra Raya Yang Masih Buka Di Bulan Ramadhan

Berita411 Dilihat

Tintaindonesia.id, Kabupaten Tangerang — Lingkar Studi Mahasiswa-Pemuda (LSMP) Menerima informasi dari warga citra raya, bahwa salah satu gerai minuman beralkohol “Buka Botol” di Citra Raya, Kabupaten Tangerang masih beroperasi selama bulan Ramadhan, meskipun telah ada Surat Edaran Bupati Tangerang No. 4 Tahun 2026 yang melarang penjualan minuman beralkohol selama bulan suci ramadhan ini, Rabu (25/2/2026).

Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut jelas-jelas menyatakan bahwa “Toko penjual minuman beralkohol diwajibkan tutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri 1447 H/2026”. Namun, pada kenyataannya, gerai minuman beralkohol di Citra Raya tersebut masih buka dan melayani pelanggan.

Namun ternyata, ada pelaku usaha yang tidak menuruti surat edaran bupati Tangerang tersebut, jelas-jelas ini merupakan pelanggaran yang disengaja tetapi satpol pp yang bertugas dalam penertiban umum dan perdamaian masyarakat tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Baca : Harlah IPNU ke-72, Kaderisasi dan Penguatan Digital Jadi Fokus PC IPNU Pandeglang

“Kami sangat mengecam tindakan ini dan meminta klarifikasi serta tindakan dari pihak berwenang terkait pelanggaran ini,” kata Dimas, Ketua Bidang Kajian Strategis LSMP. “Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran serupa ditempat lain.”

Sangat disayangkan ketika bulan suci ramadhan ini tetap menjadi ladang bisnis bagi para penjual minuman beralkohol, padahal sudah jelas ada tidak boleh ada penjualan minuman beralkohol selama bulan suci ramadhan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memiliki tugas untuk mengawasi dan menegakkan peraturan ini. Satpol PP Kabupaten Tangerang seharusnya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Surat Edaran Bupati Tangerang ini dengan melakukan patroli di setiap hari nya.

Baca juga : Pernyataan Kontroversial Alumni LPDP Tuai Sorotan, Pemerintah Angkat Bicara

Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kabupaten Tangerang.

Kami meminta kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap gerai minuman beralkohol yang melanggar Surat Edaran Bupati Tangerang ini. Kami juga meminta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesucian bulan Ramadhan dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.

Jikalau dalam waktu 2 × 24 jam pihak satpol pp abai dan tidak memberikan tindakan tegas yaitu berupa sanksi penutupan gerai kepada gerai Buka Botol tersebut, maka kami Lingkar Studi Mahasiswa-Pemuda (LSMP) akan meminta langsung di depan gedung Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *