Menagih Berdaulatnya Santri Banten

Opini16 Dilihat

Oleh: Abdul Jabar, M.AP.
(Ketua MA. IPNU Banten dan KetuaYayasan Sahabat Mandiri Albantani )

Tintaindonesia.id, Opini – Dunia santri hari ini sedang berdiri di persimpangan jalan yang sangat krusial antara masifnya lompatan teknologi modern dan tuntutan kemandirian riil. Secara historis, sejak era Kesultanan Banten, pesantren dan para kiai merupakan pilar utama perjuangan kemerdekaan sekaligus motor gerakan transformasi sosial. Tokoh besar seperti Syekh Nawawi Al-Bantani, KH. Asnawi Caringin, Brigjen KH. Syam’un (Al-Khairiyah), KH. Mas Abdurrahman (Mathla’ul Anwar), hingga keteladanan kepemimpinan spiritual KH. Wasid dalam Geger Cilegon 1888 yang diestafetkan kepada KH. Abdul Latif (Al-Jauharatun Naqiyyah) membuktikan bahwa rahim pesantren di Bumi Nusantara adalah episentrum gerakan intelektual dan moral sejati, bukan institusi marginal yang pasif.

Namun menghadapi realitas kontemporer abad ke-21, tantangan kaum santri tidak lagi sekadar fasih menguasai literatur kitab klasik secara tekstual. Santri masa depan dituntut melakukan lompatan peradaban yang besar: wajib menguasai khazanah ilmu agama secara mendalam (tafaqquh fiddin) sekaligus adaptif terhadap penguasaan teknologi informasi dan dinamika global. Kita tidak bisa lagi berdakwah dengan metode konvensional ketika gelombang algoritma media sosial dan kecerdasan buatan (AI) telah mendominasi ruang publik. Jika santri gagap teknologi, ruang digital strategis ini akan dikuasai oleh narasi keagamaan instan yang dangkal. Tafaqquh fiddin kekinian adalah kemampuan kontekstual mempertemukan teks suci dengan realitas modern, mulai dari menjawab tantangan etika digital, instrumen ekonomi baru, hingga tampil sebagai motor penggerak moderasi beragama di dunia internasional.

Oleh karena itu, fokus intervensi pemerintah daerah harus digeser dari pola bantuan sosial (bansos) karitatif atau dana hibah sekali habis yang justru memelihara ketergantungan dan mengikis marwah pesantren. Komunitas pesantren harus berdaulat penuh melalui penguatan regulasi struktural yang berkesinambungan. Kehadiran Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022, yang diadopsi oleh Kabupaten Lebak, Tangerang, Serang, Kota Tangerang, hingga Tangerang Selatan, serta Raperda Kota Cilegon, harus segera diakselerasi melalui penerbitan Pergub, Perbup, dan Perwal untuk memotong jalur birokrasi berbelit yang selama ini terjebak di Bagian Kesra.

Baca : DPD GMPK Kalsel Salurkan Bantuan 10.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Kab. Banjar

Payung hukum ini harus menjelma menjadi jembatan legal agar dinas teknis seperti PUPR, Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Koperasi, dan Perindustrian bisa langsung mengalirkan anggaran kemitraan secara sah. Fokus utamanya adalah membangun kedaulatan ekonomi nyata pesantren: mengembangkan industri olahan pangan, pertanian terpadu berbasis Internet of Things (IoT) di Lebak dan Pandeglang, hingga digitalisasi retail modern. Dengan kekuatan ekosistem yang mandiri, pesantren akan mampu membiayai operasional pendidikannya sendiri secara bermartabat tanpa perlu mengemis proposal bantuan.

Di tengah ancaman industrialisasi Banten yang kurang bersahabat dengan lingkungan dan cengkeraman kapitalisme global, santri harus tampil di garda terdepan sebagai agensi perubahan. ASN, TNI, Polri, dan penegak hukum wajib mengimplementasikan nilai Pancasila secara murni, bukan menjadikannya tameng bagi kepentingan oligarki. Mewujudkan pesantren sebagai pusat ekonomi mandiri adalah pengejawantahan sejati dari Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Menagih janji negara adalah hak konstitusional demi merawat masa depan bangsa. Selamat Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2026. Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan!.

Baca juga : Pemuda Bukan Sekadar Penonton: DPRD Banten dan Pemuda Berdampak Dorong Aksi Nyata Pendidikan dan Lingkungan

Masa depan Banten tidak boleh lagi diwarnai oleh industrialisasi yang kurang bersahabat dengan lingkungan atau cengkeraman kapitalisme yang mengeksploitasi ruang hidup masyarakat. Di sinilah santri ditantang untuk tampil di garda terdepan. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan aparat penegak hukum yang memegang otoritas kebijakan harus menjadi teladan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila secara murni, bukan menjadikannya tameng bagi kepentingan oligarki. Transformasi pesantren menjadi episentrum ekonomi mandiri yang berwawasan global adalah perwujudan nyata dari sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Menagih janji negara terhadap pondok pesantren bukanlah tindakan meminta-minta. Ini adalah tuntutan atas hak konstitusional demi merawat masa depan bangsa. Dengan mewujudkan kemandirian finansial, menjaga orisinalitas sanad keilmuan, dan menguasai teknologi informasi, santri masa depan tidak akan lagi menjadi penonton di tanahnya sendiri, melainkan agensi perubahan yang berdaulat, bermartabat, dan mandiri secara ekonomi.

Momentum penguatan ini harus kita rekatkan bersama. Selamat Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2026. “Santri untuk Negeri: Merawat Tradisi, Menguatkan Demokrasi, Membangun Indonesia”. Mari kita jadikan peringatan ini sebagai titik balik untuk bangkit dari marjinalisasi, merebut kedaulatan teknologi, dan meneguhkan kemandirian ekonomi pesantren di Bumi Nusantara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *