Kasus Intoleransi Rajeg, Aji Cahyono Putra Jadi Tersangka

Berita127 Dilihat

‎Tintaindonesia.id, Tangerang — Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah di Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 9 Oktober 2026.

Penetapan itu merupakan perkembangan laporan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) atas peristiwa yang terjadi di GKPI Rajeg pada 20 September lalu.

Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan melalui SP2HP Nomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026 dari Polresta Tangerang.

Baca : Komisi I Dorong Penguatan Literasi Digital untuk Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Dalam dokumen tersebut, penyidik menyatakan perkara telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 30 September 2026. Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status Aji Cahyono Putra menjadi tersangka.

“Kami menerima informasi dari penyidik bahwa pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti bahwa laporan kami tidak berhenti, tetapi terus berjalan. Penyidik bekerja sangat serius dan profesional,” kata Aditya di Tangerang, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Aditya mengatakan penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut. Berdasarkan keterangannya, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar.

‎Bagi APTB, penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah. Aditya mengapresiasi proses penyidikan yang telah berjalan dan meminta aparat menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.

‎”Kami mengapresiasi langkah penyidik menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka. Ini pesan bahwa kebebasan beribadah harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus diproses secara hukum,” ujarnya.

‎Aditya menegaskan perkara tersebut bukan semata-mata persoalan antarindividu, melainkan menyangkut jaminan konstitusional bagi setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

Baca juga : Komisi III Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi, PAD Kota Tangerang Ditarget Meningkat

‎Ia merujuk Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

‎Meski status tersangka telah ditetapkan, APTB menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap penuntutan. Dalam SP2HP tertanggal 10 Oktober, penyidik menyebut langkah berikutnya adalah pemberkasan dan pengiriman berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

‎”Kami akan kawal sampai ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini masuk angin. Kami meminta penyidik segera merampungkan pemberkasan dan mengirimkan berkas kepada jaksa penuntut umum agar ada kepastian hukum,” kata Aditya.

‎Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda lintas iman di Rajeg, agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi balasan yang berpotensi memicu konflik baru.

‎Aditya berharap penanganan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan kebebasan beragama membutuhkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.