Momentum Bersih-Bersih: Kasus Skandal Eks Jampidsus Ujian PertamaKapolri Baru Bongkar Mega Korupsi

Berita151 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Pelantikan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, Jum’at (2/10/2026).

Pergantian kepemimpinan di tubuh Polri tersebut juga dinilai menjadi tantangan tersendiri di tengah perhatian publik terhadap independensi organisasi kemasyarakatan dan institusi publik dari potensi intervensi oknum aparat penegak hukum.

Dengan pengalaman di bidang reserse, Kapolri baru diharapkan dapat segera menjalankan program prioritas pemerintah, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum dari LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai kepemimpinan baru di Korps Bhayangkara perlu menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal.

Baca : Ketika NU, PKI dan Nasionalisme Dipaksa Satu Meja (Refleksi Memperingati G30S PKI)

“Pelantikan Komjen Suyudi Ario Seto harus menjadi momentum pembersihan besar-besaran, baik di internal Korps Bhayangkara maupun dalam penegakan hukum nasional. Ujian pertama dan paling nyata bagi Kapolri baru adalah membongkar tuntas berbagai kasus mega korupsi yang selama ini mandek dan menggantung tanpa kejelasan,” ujar Iqbal.

Iqbal juga menyoroti perkembangan penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi berupa pemerasan yang disebutnya melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurutnya, perkara tersebut perlu diusut secara transparan apabila seluruh proses hukum dan status tersangka telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri harus dilakukan secara menyeluruh serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Penanganan perkara terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri harus menjadi bukti bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dugaan TPPU dan korupsi terkait pemerasan dalam penanganan perkara sekelas Asabri dan Jiwasraya harus diusut hingga ke akar-akarnya,” kata Iqbal.

Ia menambahkan, proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara besar harus dijauhkan dari kepentingan transaksional maupun kepentingan kelompok tertentu. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Baca juga : LBH Trisula Desak Transparansi Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Iqbal juga mendesak Kapolri baru memastikan jajaran Kortastipidkor Polri dapat menjalankan tugas secara profesional dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.

“Kapolri baru harus memastikan tidak ada lagi ruang bagi oknum aparat yang memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Independensi organisasi kemasyarakatan dan institusi publik harus dilindungi dari segala bentuk intervensi oknum penegak hukum yang korup,” tegasnya.

LBH Trisula Keadilan Indonesia, lanjut Iqbal, akan terus mengawal proses penegakan hukum dan menagih komitmen kepemimpinan baru Polri dalam melakukan pembenahan internal serta memperkuat pemberantasan korupsi.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan proses hukum yang transparan, bukan sekadar retorika. Penuntasan perkara-perkara besar secara profesional diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *