LBH Trisula Desak Transparansi Penanganan Kasus Jiwasraya-Asabri, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Berita144 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri kembali mendapat sorotan dari elemen masyarakat sipil. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Keadilan Indonesia bersama Forum Suara Banten Untuk Indonesia menyampaikan tuntutan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait transparansi dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Tuntutan itu dituangkan dalam surat bernomor 0158/LBH-TKI-TNG/ASP-MASY/IX/2026. Surat tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang berkembang dalam Dialog Nasional yang digelar di Kota Tangerang pada 16 September 2026.

Dalam forum tersebut, sejumlah praktisi hukum dan intelijen menyampaikan kekhawatiran mengenai proses penegakan hukum dalam perkara Jiwasraya dan Asabri. Mereka menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai dengan prinsip keadilan.

Soroti Dugaan Rekayasa Pembuktian dan Penyalahgunaan Wewenang

Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., mengatakan pihaknya melihat adanya sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses penanganan perkara Jiwasraya-Asabri.

“Kami mengendus adanya indikasi kuat praktik jual-beli perkara, rekayasa pembuktian, hingga manipulasi saksi. Hukum tidak boleh dijadikan alat gebuk yang melompati asas keadilan,” ujar Iqbal.

Baca : Kerangkeng Berkedok Rehabilitasi: Ketika Eksploitasi Dibenarkan Atas Nama Pemulihan

Selain proses persidangan, LBH Trisula juga menyoroti mekanisme eksekusi dan penyitaan aset. Menurut mereka, terdapat dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan aset yang berpotensi berdampak terhadap hak-hak keperdataan pihak ketiga.

LBH Trisula meminta agar setiap tindakan penyitaan dilakukan berdasarkan dasar hukum dan tinjauan yuridis yang jelas, sehingga tidak merugikan pihak yang tidak terkait dengan perkara.

Minta Persidangan Oktober Menjadi Momentum Pembukaan Fakta

Sorotan LBH Trisula juga diarahkan pada rencana persidangan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang dalam naskah tersebut disebut dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.

Perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah dinilai perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dengan memperhatikan periode ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.

Iqbal mengatakan persidangan tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan perkara.

“Persidangan bulan Oktober harus menjadi momentum pembongkaran kotak pandora. Kami mendesak Sdr. Febrie Adriansyah untuk membuka secara benderang di hadapan majelis hakim siapa saja elit penegak hukum, pejabat, maupun aktor politik yang terlibat menerima aliran dana tersembunyi,” kata Iqbal.

Ia menambahkan, dugaan adanya persoalan yang bersifat sistemik perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian di persidangan.

Desak Transparansi Tim 9

LBH Trisula Keadilan Indonesia bersama Forum Suara Banten Untuk Indonesia juga meminta Tim 9 yang terlibat dalam proses evaluasi perkara bekerja secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka meminta seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat maupun pihak atau entitas yang tidak terbukti terlibat dalam perkara.

Baca juga : Robi Priyatna Dukung Suyudi Ario Seto sebagai Figur Potensial Pimpin Polri

Menurut LBH Trisula, keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya konflik kepentingan dalam proses evaluasi dan penanganan perkara.

Abraham Samad Soroti Integritas Penegakan Hukum

Sorotan terhadap penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri juga disampaikan Dr. Abraham Samad, S.H., M.H., yang dalam forum tersebut disebut hadir sebagai pembicara utama.

Mantan Ketua KPK RI periode 2011–2015 itu menekankan pentingnya menjaga proses penegakan hukum agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan di luar proses peradilan.

“Penegakan hukum dalam kasus berskala mega seperti Jiwasraya dan Asabri tidak boleh dicemari oleh agenda-agenda di luar murni hukum. Jika ada indikasi kuat terjadinya manipulasi saksi atau pembuktian yang diarahkan demi melindungi pihak-pihak tertentu, maka ini adalah lonceng kematian bagi integritas peradilan kita,” ujar Abraham Samad.

Ia juga mendorong Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap struktur di bawahnya apabila ditemukan persoalan dalam proses penanganan perkara.

Sementara itu, Dr. Sri Radjasa Chandra, M.B.A., praktisi intelijen dan Direktur SRC Research Center, menyoroti aspek pengelolaan aset sitaan serta transparansi penanganan perkara.

Menurut Sri Radjasa, informasi mengenai keberadaan, pengelolaan, dan status aset sitaan perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga : Milad KOHATI ke-60: Meneguhkan Kepedulian dan Pengabdian kepada Sesama

“Negara harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa secara transparan. Pemeriksaan perkara tidak cukup berhenti pada penetapan segelintir tersangka,” ujarnya.

Empat Tuntutan LBH Trisula

Dalam merespons berbagai persoalan yang mereka soroti, LBH Trisula Keadilan Indonesia menyampaikan empat tuntutan kepada sejumlah lembaga negara, yakni:

  1. Mendesak Presiden dan DPR RI mempertimbangkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen untuk mengkaji dugaan persoalan dalam penanganan perkara oleh oknum penegak hukum.
  2. Meminta dilakukan audit ulang secara independen terhadap produk audit investigasi BPK yang berkaitan dengan objek perkara Jiwasraya-Asabri.
  3. Mendesak Komisi III DPR RI melakukan pengawasan terhadap proses penyitaan aset agar seluruh tindakan memiliki dasar hukum dan tinjauan yuridis yang jelas.
  4. Mendorong Kejaksaan Agung meningkatkan transparansi dalam pengelolaan aset sitaan serta melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Mendorong Pengawasan dan Transparansi Penegakan Hukum

LBH Trisula Keadilan Indonesia menilai aspirasi tersebut merupakan bagian dari tuntutan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Surat tuntutan tersebut, menurut LBH Trisula, juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden RI, KPK, Kortastipidkor Polri, OJK, dan PPATK.

“Aspirasi ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan hati rakyat yang merindukan keadilan berdiri tegak tanpa pandang bulu,” ujar Iqbal.

LBH Trisula berharap proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan Jiwasraya dan Asabri dapat berjalan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta seluruh pihak menunggu proses peradilan untuk memastikan setiap dugaan dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar