Kerangkeng Berkedok Rehabilitasi: Ketika Eksploitasi Dibenarkan Atas Nama Pemulihan

Opini112 Dilihat

Oleh : Rizki Juliana Megister Hukum Universitas Pamulang Tangerang Selatan

Tintaindonesia.id, Opini – Kasus kerangkeng manusia di kediaman mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, menarik karena menyangkut pembatasan kebebasan, dugaan kekerasan, serta pemanfaatan tenaga penghuni untuk bekerja tanpa upah yang layak.

Perkara ini juga memperlihatkan perbedaan penilaian hukum. Pengadilan Negeri Stabat dan Mahkamah Agung, PN Stabat sempat membebaskan terdakwa, tetapi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 7283 K/Pid.Sus/2024 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kasus ini menunjukkan bahwa perdagangan orang tidak selalu harus berbentuk jual beli manusia atau pengiriman korban ke daerah lain. UU TPPO memaknai perdagangan orang secara lebih luas, termasuk penampungan seseorang melalui kekerasan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi juga tidak terbatas pada eksploitasi seksual, tetapi mencakup kerja paksa dan pemanfaatan tenaga seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Baca : Robi Priyatna Dukung Suyudi Ario Seto sebagai Figur Potensial Pimpin Polri

Karena itu, persoalan kerangkeng Langkat seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah tempat tersebut disebut sebagai tempat rehabilitasi. Yang harus dilihat adalah bagaimana orang-orang di dalamnya diperlakukan. Apabila kebebasan mereka dibatasi dan tenaga mereka dimanfaatkan untuk bekerja tanpa hak yang layak, maka label “rehabilitasi” tidak dapat dengan sendirinya membenarkan praktik tersebut.

Hal yang sama berlaku terhadap alasan bahwa penghuni masuk atas persetujuan sendiri atau keluarganya. Pasal 26 UU TPPO menegaskan bahwa persetujuan korban tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang. Seseorang mungkin setuju menjalani rehabilitasi, tetapi persetujuan tersebut tentu bukan persetujuan untuk disekap, mengalami kekerasan atau dieksploitasi.

Menurut saya, di sinilah putusan Mahkamah Agung menjadi penting. Hukum tidak cukup hanya melihat nama atau bentuk luar suatu kegiatan, tetapi harus menilai kenyataan yang terjadi di dalamnya. Ketika terdapat penguasaan terhadap seseorang, hilangnya kebebasan, serta pemanfaatan tenaga untuk kepentingan pihak lain, maka unsur eksploitasi patut menjadi perhatian utama.

Baca juga : Milad KOHATI ke-60: Meneguhkan Kepedulian dan Pengabdian kepada Sesama

Namun, pemidanaan terhadap pelaku juga bukan akhir dari persoalan. UU TPPO memberikan hak restitusi kepada korban atas kehilangan penghasilan, penderitaan, biaya perawatan, maupun kerugian lain akibat tindak pidana. Dalam perkara ini, persoalan restitusi korban menjadi penting karena keadilan tidak cukup hanya diwujudkan dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku.

Korban bukan sekadar alat bukti untuk membawa seseorang ke penjara. Mereka adalah pihak yang mengalami langsung hilangnya kebebasan, penderitaan, dan kerugian akibat tindak pidana. Karena itu, penegakan hukum seharusnya tidak hanya bertanya berapa lama pelaku dipenjara, tetapi juga sejauh mana korban dipulihkan.

Kasus kerangkeng manusia Langkat memberi pelajaran bahwa hukum harus mampu melihat substansi di balik sebuah nama. Suatu tempat boleh disebut rehabilitasi atau pembinaan, tetapi ketika di dalamnya terdapat perampasan kebebasan dan eksploitasi manusia, hukum tidak boleh berhenti pada label tersebut.

Sebab rehabilitasi seharusnya memulihkan manusia, bukan justru merampas kebebasan dan memanfaatkan kerentanannya.