Soroti Kriminalisasi Kasus Jiwasraya-Asabri, LBH Trisula Desak Jaksa Agung Dicopot

Berita59 Dilihat

Tintaindonesia.id, Jakarta – Perkembangan mengejutkan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) memicu desakan gelombang reformasi hukum yang radikal. Negara kini dituntut berada di garda terdepan untuk memberikan keadilan hukum yang murni dan tanpa kompromi bagi para korban kriminalisasi, apabila dalam proses persidangan Tipikor mendatang terbukti secara sah bahwa megaproyek penegakan hukum Jiwasraya dan ASABRI merupakan hasil manipulasi atau rekayasa transaksional.

Tuntutan Keadilan dan Pengembalian Aset Korban

LBH Trisula Keadilan Indonesia, menegaskan bahwa jika dakwaan rekayasa hukum oleh Febrie Adriansyah terbukti, negara wajib memulihkan hak-hak keperdataan dan kemanusiaan dari Benny Tjokrosaputro serta para tersangka lainnya yang selama ini ditempatkan sebagai pelaku utama. Konsekuensi logis dari status mereka sebagai korban pemerasan (victim) adalah pembatalan hukuman demi hukum serta pengembalian seluruh aset bernilai triliunan rupiah yang telah disita secara sewenang-wenang oleh Kejaksaan Agung. Terhadap aset yang terlanjur dilelang, negara wajib memberikan ganti rugi materiil secara penuh dari kas negara.

Aroma Kriminalisasi: Desak Peran Jampidsus Kuntadi Dibongkar

Sorotan tajam kini tidak hanya tertuju pada Febrie Adriansyah, melainkan juga kepada Jampidsus Kuntadi yang pada masa penanganan perkara Jiwasraya-ASABRI menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Kuntadi diduga kuat ikut bertanggung jawab atas kebijakan penyidikan yang secara sengaja mengamputasi linimasa hukum serta mengaburkan substansi perkara asal.Sebagai arsitek lapangan dalam penyidikan kasus tersebut, peran Kuntadi harus dibongkar secara transparan. LBH Trisula menilai Kuntadi tidak boleh lepas tangan dari dugaan rekayasa pembuktian, penetapan tersangka yang dipaksakan, serta eksekusi aset-aset yang tidak berkaitan dengan pokok perkara. “Kuntadi adalah pemegang kendali teknis penyidikan saat itu. Jika Febrie terbukti bersalah, maka Kuntadi selaku eks Dirdik harus ikut diseret dan diperiksa secara pidana karena patut diduga menjadi bagian dari konspirasi besar pengondisian perkara ini,” tegas iqbal.

Baca : Tangerang Youth Connection Hadirkan Gagasan Inovasi untuk Pembangunan Daerah

Agenda Dialog Nasional di Tangerang: Bukti Nyata Mengawal Korban Mafia Hukum

Sebagai manifestasi nyata dalam memperjuangkan keadilan, SRC Research Center bersama LBH Trisula Keadilan Indonesia telah menyelenggarakan kegiatan konsolidasi pada tanggal 16 September 2026 yang dilaksanakan di Tangerang, Banten. Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh para korban Jiwasraya-ASABRI, jurnalis, elemen mahasiswa, Organisasi Kepemudaan (OKP), serta kelompok akademisi.

Kehadiran lintas elemen ini diberi nama “SUARA PEMUDA BANTEN, UNTUK INDONESIA”, menjadi bukti konkret dan simbol keseriusan dalam mengawal sekaligus mengalirkan suntikan semangat bagi para korban Jiwasraya-ASABRI. Dalam agenda Dialog Nasional tersebut menegaskan komitmen bersama bahwa seluruh elemen masyarakat harus terus bersuara lantang tanpa henti sampai mendapatkan kepastian hukum yang sejati. Praktik kejahatan oknum mafia hukum yang merusak tatanan peradilan wajib diberantas tuntas hingga ke akar-akarnya, dan sudah saatnya negara berdiri kokoh bersama rakyat serta berani membela kepentingan murni rakyat Indonesia.

Presiden Didesak Evaluasi Jaksa Agung

Sikap kritis juga diarahkan langsung kepada pucuk pimpinan pemerintahan. Presiden RI didesak untuk mengambil langkah tegas dengan mempertimbangkan penggantian Jaksa Agung. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat sengkarut penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan ASABRI yang diduga penuh rekayasa tersebut terjadi secara penuh di bawah masa kepemimpinan Jaksa Agung ” ST. Burhanuddin” selama 6 tahun sampai sekarang ini. Pembiaran atau ketidakmampuan mendeteksi penyalahgunaan wewenang di tubuh Jampidsus (Gedung Bundar) mencerminkan runtuhnya sistem pengawasan internal Korps Adhyaksa.

Laporan Dewas KPK – RI Berproses

Terkait dugaan keterlibatan Agus Joko Pramono (mantan Anggota BPK RI yang kini menjabat Wakil Pimpinan KPK RI), LBH Trisula Keadilan Indonesia mengonfirmasi bahwa laporan resmi yang dilayangkan telah masuk dalam proses pemeriksaan intensif oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI.

Menindaklanjuti pesan serta permintaan resmi dari Dewas KPK melalui kanal komunikasi/link resmi tertanggal 2 September 2026 yang meminta pelapor melampirkan bukti-bukti pendukung, tim hukum LBH Trisula Keadilan Indonesia telah menyerahkan seluruh dokumen krusial. Bukti yang diserahkan meliputi fisik Perjanjian Addendum penyelewengan dana serta rekaman suara asli dari terlapor Agus Joko Pramono. Dokumen dan rekaman ini diharapkan menjadi salah satu “kotak pandora” utama yang selama ini tertutup rapat untuk membongkar tuntas keterlibatan pihak lain dalam megaskandal Jiwasraya dan ASABRI. LBH Trisula Keadilan Indonesia mendesak Dewas KPK untuk segera menindaklanjuti secara objektif serta memberikan keterangan jawaban resmi atas permohonan tersebut.

Sengkarut Pembungkaman Linimasa 2004–2017 & Misteri Dokumen Addendum

Lebih jauh, kasus Febrie Adriansyah harus menjadi pintu masuk untuk mengusut tuntas pelenyapan linimasa hukum periode tahun 2004 hingga 2017 dalam perkara Jiwasraya. Ada indikasi kuat bahwa penyidikan terdahulu sengaja mengaburkan akar masalah demi melindungi aktor-aktor politik dan pebisnis kelas kakap tertentu.

Baca juga : HMI Tangerang Raya Sorot OTT KPK, Minta Proses Hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Dibuka Secara Transparan

Fokus utama kini tertuju pada Dokumen Addendum Perjanjian Gadai Saham BUMI Nomor P-025/RFA-AJ/VII/04 tertanggal 13 Juli 2004. Dokumen yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah (senilai Rp242 miliar) ini diduga kuat melibatkan nama-nama besar yang menyentuh inti kekuasaan saat ini:

1.) Rosan P. Roeslani (yang kini menjabat sebagai CEO Danantara / Kepala Badan Pengelola Investasi) melalui PT Rifan Financindo Advisors.
2.) Agus Joko Pramono yang hari ini menjabat sebagai Wakil Pimpinan KPK RI (2024-2029).
3.) Keterlibatan sejumlah elit hitam lainnya, termasuk nama tokoh politik nasional Airlangga Hartanto dan pengusaha Nirwan Bakrie.

LBH Trisula, secara resmi telah melaporkan pengaduan ini ke Dewas KPK RI melalui surat tertanggal 10 September 2026 dengan Nomor Surat : 084/LBH-TKI/LP/IX/2026 sebagai langkah penegasan formal pasca-korespondensi bukti pada awal September.

Pernyataan Sikap LBH Trisula Keadilan Indonesia
Direktur Eksekutif LBH Trisula Keadilan Indonesia, Iqbal Utama, S.Sos.,S.H., dalam keterangan memberikan catatan tajam dan kritis:

“Perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini tidak boleh berhenti pada penahanan formalitas semata. Ini adalah gunung es dari konspirasi penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini harus diusut sejelas-jelasnya, sekeping demi sekeping. Jika ada linimasa hukum yang sengaja dipotong dari 2004 hingga 2017 demi mengamankan oligarki seperti nama-nama yang ada di dokumen addendum tersebut, maka peradilan besok harus berani menyeret semua tersangka tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh skenario kriminalisasi yang mengorbankan kepastian hukum dan merampas aset warga negara secara tidak sah. Penyerahan bukti addendum dan rekaman suara Agus Joko Pramono ke Dewas KPK pada 2 September lalu, serta konsolidasi akbar melalui Dialog Nasional kami di Tangerang adalah bukti komitmen konkret bahwa rakyat bersama para korban akan terus melawan mafia hukum”

Kami akan terus mengawal jalannya sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada bulan Oktober mendatang dan mendesak KPK, Dewas KPK, Kortas Tipidkor Polri, Komisi Kejaksaan, serta Tim Sembilan Kejaksaan Agung untuk tidak tebang pilih dalam mengejar seluruh aktor intelektual di balik skandal hukum terbesar abad ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *