IPNU Banten: Pisahkan alokasi Anggaran MBG Dan Pendidikan

Berita400 Dilihat

Tintaindonesia.id, Serang – Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Banten menanggapi Pidato Kenegaraan Presiden RI dan Pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 yang disampaikan di Gedung DPR-MPR RI, Jumat (14/8/2026).

IPNU Banten mengapresiasi arah kebijakan pemerintah yang menjadikan pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas nasional dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Namun, IPNU Banten mendesak pemerintah melakukan dua koreksi penting dalam RAPBN 2027 agar kedua program strategis tersebut tidak saling mengorbankan dalam implementasinya.

Ketua Majelis Alumni PW IPNU Banten, Abdul Jabar, menegaskan bahwa pemisahan anggaran merupakan bagian penting dari pemenuhan amanat konstitusi.

Baca : Semarak HUT RI dan HUT Pramuka di Agis Pimary School

“Pidato Presiden sudah tepat menempatkan pendidikan dan pemenuhan gizi anak sebagai prioritas. Namun, mulai RAPBN 2027, anggaran MBG harus dipisahkan dari pos pendidikan. Jangan sampai semangat makan bergizi justru menggerus alokasi 20 persen anggaran pendidikan yang diamanatkan UUD 1945 untuk guru, sekolah, dan peningkatan mutu. Apalagi, Putusan MK 30 Juli 2026 telah menyatakan bahwa penggabungan anggaran MBG ke dalam klaster pendidikan tidak dapat diterapkan pada anggaran negara setelah 2026,” tegas Abdul Jabar di Serang.

Senada, Ketua PW IPNU Banten, M. Riziq Shihab, menyoroti peran sentral pemerintah daerah dalam mendukung keberhasilan program tersebut.

“Keberhasilan MBG dan pendidikan tidak bisa hanya ditanggung APBN. MBG membutuhkan dapur, jaringan distribusi, dan juru masak. Pendidikan membutuhkan rehabilitasi sekolah, akses internet, dan pemenuhan kebutuhan guru honorer. Semua itu berada di daerah,” ujar Riziq.

Untuk itu, IPNU Banten mengajukan tiga desakan kepada pemerintah, yakni:

  1. Mengembalikan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) seperti semula dalam APBN 2027.
  2. Memperjelas skema Matching Fund dan DAK Khusus untuk program MBG dan pendidikan.
  3. Mewajibkan 30 persen penyerapan bahan baku MBG dari petani dan UMKM lokal Banten agar program pemerintah pusat dapat memberikan dampak langsung terhadap perekonomian daerah.

Baca juga : Nyimas Banten Open Tournament II 2026 Digelar di Kabupaten Tangerang

“IPNU Banten menilai keadilan fiskal adalah bagian dari keadilan sosial. Pajak lahir dari daerah: dari industri Cilegon, pusat ekonomi dan jasa Tangerang Raya, pelabuhan, hingga sektor pertanian dan perkebunan di Lebak dan Pandeglang. Jika dana transfer ke daerah dipotong, maka instruksi Presiden terkait anak sehat dan sekolah bermutu akan mentok di APBD,” lanjut Riziq.

Di akhir pernyataannya, IPNU Banten menyatakan komitmennya untuk terus mengawal program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan dan pemenuhan gizi masyarakat.

“MBG harus berjalan. Pendidikan harus berjalan. Dan keduanya harus didukung oleh anggaran yang jujur, konstitusional, dan berkeadilan dari pusat sampai daerah. IPNU Banten siap menjadi jembatan antara pelajar, pesantren, dan pemerintah,” pungkas Abdul Jabar.