Komisi I DPRD Tangerang Mediasi Polemik Pemilihan RW 01 Uwung Jaya

Berita370 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang– Komisi I DPRD Kota Tangerang memfasilitasi penyelesaian polemik pemilihan Ketua RW 01, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan transparansi dalam proses pemilihan.

Permasalahan itu dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 62 Tahun 2025, pemilihan Ketua RW dilakukan oleh Ketua RT, Sekretaris RT, dan Bendahara RT. Namun, perubahan Surat Keputusan (SK) dalam proses tersebut memicu persoalan di masyarakat.

Baca : Andri Dorong Porseni Basket Jadi Wadah Regenerasi Atlet Muda

“Karena Perwal 62 Tahun 2025 ini yang memilih Ketua RW adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara RT. Tapi setelah permasalahannya, SK-nya diganti, maka terjadilah kegaduhan,” ujar Junadi.

Dalam RDP tersebut, Komisi I bersama seluruh pihak terkait menyepakati sejumlah langkah untuk menyelesaikan polemik. Salah satunya adalah membatalkan dan menarik kembali SK Ketua RW 01 yang telah diterbitkan.

Selanjutnya, akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RW 01 yang bertugas mengulang tahapan pemilihan hingga proses pencoblosan.

“Sore hari ini kita undang duduk bersama tiga calon, Pak Endi, Pak Zainal, Pak Budi, bersama RT, termasuk Kelurahan, Kecamatan, dan Kabag Tata Pemerintahan. Dengan adanya kejanggalan itu, maka SK yang sudah diturunkan dan diberikan kepada RW dibatalkan. Besok akan ditarik, kemudian dibuat Plt RW 01,” jelasnya.

Junadi menegaskan, Plt Ketua RW 01 nantinya harus menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perwal Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.

Ia juga menyoroti masih adanya masyarakat yang belum memahami aturan terkait mekanisme pemilihan RT dan RW. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor munculnya polemik dalam proses pemilihan di tingkat lingkungan.

Karena itu, Junadi mendorong Pemerintah Kota Tangerang melalui perangkat wilayah untuk lebih masif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 kepada masyarakat.

“Betul, tadi penyampaian daripada warga memang ada yang belum tahu Perwal 62. Maka tadi saya sampaikan, bahkan saya perintahkan kepada Kabag Tata Pemerintahan, Pak Camat, Pak Lurah, untuk segera terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga : Menjemput Kembali Marwah Kejayaan Banten

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap regulasi sangat penting agar proses pemilihan RT dan RW dapat berjalan sesuai aturan serta menghindari terjadinya konflik serupa.

Junadi juga meminta lurah dan camat lebih aktif melakukan pembinaan dengan turun langsung ke masyarakat, termasuk memberikan pemahaman kepada para calon pengurus RT maupun RW.

“Harapannya dengan kejadian pemilihan RW di Kota Tangerang yang hari ini ada gejolaknya seperti ini, saya minta kepada lurah khususnya untuk segera turun ke lapangan, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu kandidat Ketua RW 01, Endi Kusnadi, menyambut baik hasil RDP yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang. Ia mengapresiasi DPRD yang telah memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan persoalan sekaligus mencari jalan keluar bersama.

“Terima kasih buat Komisi I, yang hari ini telah memfasilitasi sengketa kami masalah pemilihan Ketua RW 01. Mudah-mudahan apa yang telah diputuskan tadi besok bisa berjalan sesuai dengan harapan kami semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *