Dari Intermediasi Keuangan menuju Pertumbuhan yang Produktif, Inklusif, dan Berkeadilan
Oleh : Elsa Mayori
Tintaindonesia.id, Opini — Ekonomi dan keuangan syariah tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pilihan produk bagi masyarakat Muslim. Dalam perspektif makroekonomi, ia harus diuji dari kemampuannya menjaga stabilitas, memperkuat sektor riil, memperluas pembiayaan produktif, dan memperbaiki distribusi kesejahteraan. Di sinilah Bank Indonesia memegang posisi strategis. Pasca UU P2SK, mandat BI mencakup stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Materi Bank Indonesia yang menjadi acuan tulisan ini menempatkan ekonomi dan keuangan syariah sebagai kebijakan pendukung melalui penguatan rantai nilai halal, pembiayaan syariah, serta literasi dan inklusi.
Potensinya besar. Data dalam materi BI menunjukkan pangsa sektor unggulan halal value chain terhadap PDB mencapai 25,45 persen pada 2024. Ekspor produk halal 2024 sekitar USD51,4 miliar, sedangkan total aset keuangan syariah per Maret 2025 mencapai sekitar Rp9.529,21 triliun. Sertifikasi halal juga berkembang pesat. Ini menunjukkan ekonomi syariah bukan sektor pinggiran.
Namun, di balik angka tersebut terdapat paradoks. Tingkat literasi ekonomi dan keuangan syariah pada 2024 baru 42,84 persen, sedangkan tingkat inklusi keuangan syariah hanya 13,41 persen. Rasio penyaluran ZISW produktif juga baru 7,75 persen. Pembiayaan perbankan syariah pada Juni 2025 tumbuh 8,37 persen secara tahunan, tetapi materi BI sendiri mengakui pembiayaan sektor unggulan syariah belum optimal, struktur perbankan masih tersegmentasi, inovasi produk terbatas, dan pendalaman pasar uang syariah masih menghadapi kendala. Inilah persoalan yang harus dikritisi. Besarnya aset tidak otomatis berarti besarnya dampak terhadap masyarakat.
Baca : Semarak HUT RI dan HUT Pramuka, Mahasiswa PLP Kelompok 37 Siapkan Dua Photobooth
Sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam, saya melihat ekonomi syariah harus kembali kepada tujuan dasarnya. QS. Al-Baqarah ayat 275 menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Prinsipnya bukan sekadar mengganti terminologi bunga dengan akad syariah. Islam menghendaki aktivitas ekonomi yang terhubung dengan transaksi riil, produktivitas, dan keadilan. QS. Al-Hasyr ayat 7 bahkan memberikan prinsip distribusi yang tegas, yaitu agar kekayaan tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Maka ukuran keberhasilan ekonomi syariah harus bergerak dari sekadar pertumbuhan aset menuju kualitas sirkulasi kekayaan dan perluasan kemaslahatan.
Bank Indonesia sebenarnya telah menunjukkan kerangka yang kuat. Sektor keuangan syariah komersial maupun sosial ditempatkan sebagai lembaga intermediasi yang mendorong uang mengalir ke aktivitas ekonomi produktif. Zakat, infak, sedekah, dan wakaf memperkuat redistribusi, sedangkan pembiayaan syariah mendorong investasi sektor riil. Tetapi tantangannya adalah memastikan sistem tersebut tidak berhenti pada ekspansi lembaga keuangan. Ekonomi syariah kehilangan substansinya jika uang tetap terkonsentrasi, pembiayaan sulit dijangkau UMKM, wakaf produktif menganggur, dan masyarakat hanya menjadi konsumen produk halal tanpa memiliki kekuatan produksi.
Karena itu, Bank Indonesia perlu menajamkan perannya. Pertama, program GERBANG SANTRI, GEMA HALAL, dan JAWARA Ekspor harus diarahkan pada pembentukan rantai nilai halal yang benar-benar memperkuat produksi domestik. Pesantren dan UMKM tidak cukup dilatih. Mereka harus terhubung dengan bahan baku, pembiayaan, teknologi, agregator, pasar, dan ekspor. Dengan demikian, ekonomi syariah dapat berkontribusi terhadap ketahanan pangan, stabilitas harga, substitusi impor, dan penciptaan lapangan kerja.
Kedua, SAPA Syariah dan pendalaman PUVA Syariah harus mempersempit jarak antara sektor keuangan dan sektor riil. Pasar uang syariah yang modern memang diperlukan untuk likuiditas dan efektivitas kebijakan moneter, tetapi inovasi instrumen tidak boleh menghasilkan finansialisasi yang semakin jauh dari produksi. Ukuran keberhasilannya harus mencakup peningkatan pembiayaan produktif, UMKM, industri halal, pertanian, ekonomi hijau, dan usaha berbasis pesantren.
Ketiga, KANAL ZISWAF, PINTER ZISWAF, serta gagasan Sharia Economic Development Fund harus diarahkan menjadi instrumen penguatan kelompok bawah. Wakaf dan ZISWAF tidak boleh berhenti sebagai penghimpunan dana. Dana harus mampu membiayai pendidikan, kesehatan, usaha mikro, lingkungan, dan program mustahik naik kelas secara terukur. Digitalisasi juga harus menghadirkan transparansi mengenai berapa dana terkumpul, ke mana disalurkan, dan dampak sosial-ekonominya.
Baca juga : Opini Publik: Lingkungan Bukan Sekadar Isu Hijau, Melainkan Isu Kemanusiaan
Keempat, BI perlu menambahkan ukuran dampak dalam evaluasi Eksyar. Jangan hanya mengukur aset, transaksi, sertifikasi, dan jumlah peserta program. Ukur juga penurunan biaya pembiayaan UMKM, peningkatan pendapatan pesantren, pertumbuhan eksportir halal baru, jumlah mustahik yang menjadi mandiri, serta kontribusi sektor syariah terhadap stabilitas harga dan pengurangan ketimpangan.
BI tentu tidak dapat bekerja sendiri. OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, BPJPH, BAZNAS, BWI, KNEKS, pemerintah daerah, kampus, pesantren, dan pelaku usaha memiliki mandat berbeda. Posisi BI harus kuat sebagai akselerator, inisiator, dan regulator sesuai kewenangannya, bukan mengambil alih seluruh fungsi kelembagaan.
Bagi HMI, agenda ekonomi syariah juga tidak boleh berhenti pada seminar dan jargon ekonomi Islam. Kader harus mampu membaca data moneter, pembiayaan, ZISWAF, industri halal, dan kebijakan publik. Ekonomi syariah akan kehilangan maknanya jika hanya besar secara aset tetapi kecil dalam keadilan. Tantangan BI menuju 2030 bukan sekadar menjadikan Indonesia pusat ekonomi syariah dunia, tetapi memastikan ekonomi syariah membuat uang lebih produktif, akses lebih luas, kekayaan lebih beredar, dan pertumbuhan lebih berkeadilan. Di situlah nilai Islam bertemu dengan tugas menjaga keseimbangan ekonomi nasional.








