Reposisi Kepemimpinan Perempuan dalam Politik Ekofeminisme: Mendekonstruksi Maskulinitas Industri demi Keadilan Tata Ruang dan Kedaulatan Sumber Daya Lingkungan

Opini48 Dilihat

Oleh: Azizah

Tintaindonesia.id, Opini – Di tengah krisis iklim, konflik agraria, dan eksploitasi sumber daya alam yang semakin masif, muncul pertanyaan mendasar: mengapa pembangunan yang disebut membawa kemajuan justru sering meninggalkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan sosial? Salah satu jawabannya terletak pada cara pembangunan selama ini dijalankan. Model pembangunan modern cenderung didominasi paradigma maskulin yang menempatkan alam sebagai objek eksploitasi, ruang hidup sebagai komoditas, dan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama. Dalam konteks inilah gagasan ekofeminisme menjadi relevan sebagai kritik terhadap relasi kuasa yang tidak adil antara manusia, alam, dan pembangunan.

Ekofeminisme berangkat dari pemahaman bahwa penindasan terhadap alam sering berjalan beriringan dengan marginalisasi perempuan. Oleh karena itu, penyelesaian krisis lingkungan tidak cukup hanya melalui pendekatan teknokratis, tetapi juga memerlukan transformasi cara pandang terhadap kepemimpinan, kebijakan publik, dan tata kelola sumber daya alam. Kepemimpinan perempuan hadir bukan sebagai antitesis laki-laki, melainkan sebagai tawaran paradigma yang lebih inklusif, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Ketimpangan Kepemimpinan Lingkungan di Tingkat Global

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa perempuan memiliki kontribusi signifikan dalam tata kelola lingkungan. OECD menyebutkan bahwa partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan lingkungan berkorelasi dengan kebijakan iklim yang lebih ambisius, tata kelola lingkungan yang lebih inklusif, dan perhatian yang lebih besar terhadap isu keberlanjutan. Namun demikian, kesenjangan kepemimpinan masih terjadi secara global.

Laporan Spotlight on Women in Global Climate and Environmental Leadership menunjukkan bahwa perempuan hanya mengisi sekitar 30,3 persen posisi kepemimpinan pada lembaga-lembaga lingkungan dan iklim global yang dianalisis. Bahkan pada konferensi iklim dunia, perempuan masih jauh dari posisi dominan dalam proses pengambilan keputusan.

Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan memperkuat ketahanan komunitas dalam menghadapi perubahan iklim, mengurangi risiko lingkungan, dan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adil secara sosial. UN Women menegaskan bahwa perempuan bukan hanya kelompok yang terdampak perubahan iklim, tetapi juga aktor penting dalam mitigasi, adaptasi, dan kepemimpinan lingkungan.

Indonesia dan Paradoks Pembangunan Ekstraktif

Indonesia menghadapi situasi paradoks. Di satu sisi, negara berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi industri, investasi sumber daya alam, dan pembangunan infrastruktur. Di sisi lain, berbagai konflik lingkungan dan agraria masih terus terjadi.

Studi terbaru dalam jurnal Climate Policy menunjukkan bahwa kebijakan iklim Indonesia masih cenderung memposisikan perempuan sebagai kelompok rentan, bukan sebagai pemimpin atau pengambil keputusan. Pengetahuan lokal dan pengalaman masyarakat akar rumput juga sering kalah dibanding pendekatan teknokratis yang bersifat top-down.

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI) 2024–2030 yang menegaskan pentingnya keterlibatan perempuan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Dokumen tersebut menyebut perempuan sebagai penjaga bumi, air, dan kehidupan yang memiliki peran sentral dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak keputusan terkait tata ruang, pertambangan, perkebunan, maupun industri ekstraktif masih didominasi perspektif ekonomi jangka pendek. Akibatnya, masyarakat lokal, petani, nelayan, dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan menerima dampak ekologis pembangunan.

Studi Kasus: Rempang dan Krisis Keadilan Tata Ruang

Salah satu contoh nyata dapat dilihat pada konflik tata ruang yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Pengembangan kawasan industri dan investasi skala besar memunculkan penolakan sebagian masyarakat yang merasa ruang hidup mereka terancam. Konflik ini bukan hanya soal tanah, melainkan mengenai hak masyarakat dalam menentukan masa depan wilayah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Dalam banyak konflik tata ruang seperti Rempang, perempuan sering berada pada posisi yang paling terdampak. Ketika ruang hidup berubah, perempuan kehilangan akses terhadap sumber pangan keluarga, jaringan sosial komunitas, sumber air bersih, dan aktivitas ekonomi berbasis rumah tangga. Namun, ironisnya, suara perempuan sering kali tidak menjadi bagian utama dalam proses pengambilan keputusan.

Perspektif ekofeminisme mengingatkan bahwa tata ruang tidak boleh hanya dihitung berdasarkan nilai investasi. Tata ruang harus dipahami sebagai ruang kehidupan yang menyangkut identitas, sejarah, ekologi, dan keberlanjutan komunitas. Ketika pembangunan hanya mengutamakan logika kapital dan mengabaikan dimensi sosial-ekologis, maka yang lahir adalah ketidakadilan ruang.

Dekonstruksi Maskulinitas Industri

Maskulinitas yang dimaksud dalam konteks ini bukan merujuk pada laki-laki sebagai individu, tetapi pada paradigma pembangunan yang menekankan dominasi, eksploitasi, kompetisi, dan akumulasi keuntungan sebagai ukuran keberhasilan.

Paradigma tersebut tercermin ketika hutan hanya dipandang sebagai konsesi, sungai sebagai sumber produksi, atau masyarakat lokal sebagai hambatan investasi. Sebaliknya, pendekatan berbasis ekofeminisme menempatkan relasi, keberlanjutan, kepedulian, dan keadilan sebagai fondasi pembangunan.

Karena itu, reposisi kepemimpinan perempuan bukan sekadar meningkatkan jumlah perempuan dalam jabatan publik. Yang lebih penting adalah menghadirkan perspektif perempuan dalam proses penyusunan kebijakan lingkungan, pengelolaan tata ruang, penyelesaian konflik agraria, serta pengambilan keputusan terkait sumber daya alam.

Peran Strategis Organisasi Kemahasiswaan dan Masyarakat Sipil

Perubahan tidak akan terwujud tanpa keterlibatan kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi mahasiswa. Dalam konteks ini, organisasi kader memiliki peran untuk mengawal kebijakan pembangunan agar tidak semata-mata tunduk pada kepentingan modal.

Pendidikan publik mengenai keadilan ekologis, advokasi kebijakan tata ruang, penelitian dampak lingkungan, dan penguatan kepemimpinan perempuan di tingkat komunitas menjadi bagian penting dalam membangun model pembangunan yang berkelanjutan.

UNDP Indonesia juga menekankan pentingnya memperkuat partisipasi perempuan, terutama para pembela lingkungan perempuan (women environmental defenders), sebagai bagian dari pembangunan yang adil dan hijau.

Penutup

Krisis ekologis yang dihadapi Indonesia tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan pembangunan lama yang berpusat pada eksploitasi sumber daya. Dibutuhkan perubahan paradigma yang menempatkan manusia dan alam sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar instrumen pertumbuhan ekonomi.

Reposisi kepemimpinan perempuan dalam politik ekofeminisme bukan agenda sektoral perempuan semata. Ini adalah kebutuhan strategis bangsa untuk menghadirkan tata kelola lingkungan yang lebih demokratis, adil, dan berkelanjutan. Ketika perempuan diberikan ruang yang setara dalam menentukan arah pembangunan, maka peluang terwujudnya keadilan tata ruang dan kedaulatan sumber daya lingkungan akan semakin besar.

Referensi Terverifikasi

  1. OECD. Women’s Leadership in Environmental Action (2022).
  2. UN Women. Climate and Environment Strategy (2026).
  3. GWL Voices. Spotlight on Women in Global Climate and Environmental Leadership (2026).
  4. Pratiwi, A. M., McQuaid, K., & Vanderbeck, R. M. Gender, Vulnerability, and Power in Indonesia’s Climate Policies. Climate Policy Journal (2026).
  5. Kementerian PPPA & KLHK. Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim 2024–2030.
  6. UNDP Indonesia. Women at the Helm: Strengthening Collaborative Climate Leadership (2025).
  7. UNDP Indonesia. Strengthening Women’s Civil Society and Women Environmental Human Rights Defenders (2025).