Temuan BPK Disorot, Dinas PUPR Kota Tangerang Masih Bungkam

Berita256 Dilihat

Tintaindonesia.id, Tangerang – Lingkar Study Mahasiswa-Pemuda (LSMP) menyoroti belum adanya tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang atas Laporan Informasi (LI) yang telah disampaikan sejak 23 Juli 2026. Hingga saat ini, organisasi tersebut mengaku belum menerima klarifikasi maupun jawaban tertulis terkait berbagai pertanyaan yang diajukan mengenai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Rabu (29/7/2026).

Dalam Laporan Informasi bernomor 97/B/LSMP-LI/07/2026, LSMP meminta penjelasan Dinas PUPR Kota Tangerang mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK RI atas pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 yang memuat sejumlah temuan terkait ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi pekerjaan konstruksi.

Ketua Umum LSMP, Mohamad E. Sopyan, mengatakan bahwa penyampaian laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat serta upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca : KKN Kelompok 15 UNIS Tangerang Hadir di Desa Daon untuk Dukung Pembangunan Masyarakat

“Kami menyampaikan Laporan Informasi ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan keuangan daerah. Yang kami minta bukan sesuatu yang berlebihan, melainkan penjelasan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK agar publik mengetahui sejauh mana komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam memperbaiki tata kelola proyek infrastruktur,” ujar Sopyan.

Dalam laporannya, LSMP mengutip hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada sejumlah paket proyek jalan Tahun Anggaran 2024. BPK juga kembali menemukan persoalan serupa pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, termasuk adanya kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang. Selain itu, BPK mencatat bahwa hingga berakhirnya pemeriksaan LKPD pada 8 Mei 2026, rekomendasi atas temuan sebelumnya belum seluruhnya ditindaklanjuti.

Melalui Laporan Informasi tersebut, LSMP meminta Dinas PUPR Kota Tangerang memberikan penjelasan tertulis mengenai status tindak lanjut rekomendasi BPK, daftar paket pekerjaan yang menjadi temuan, bukti pengembalian kelebihan pembayaran apabila telah dilakukan, langkah pembinaan terhadap pihak yang bertanggung jawab, hingga rencana aksi untuk mencegah terulangnya temuan serupa.

Menurut Sopyan, hingga berita ini disampaikan belum ada jawaban resmi dari Dinas PUPR Kota Tangerang, meskipun laporan telah diterima sejak 23 Juli 2026.

“Kami menghormati mekanisme birokrasi, namun kami juga berharap Dinas PUPR segera memberikan klarifikasi kepada publik. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan menjadi hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” katanya.

Baca juga : Komunikasi Budaya dan Pembentukan Identitas Sosial Di Era Globalisasi: Tantangan dan Peluang dalam Masyarakat Multikultural

LSMP menegaskan bahwa langkah penyampaian Laporan Informasi dilakukan secara konstitusional dan mengacu pada prinsip keterbukaan informasi publik. Organisasi tersebut berharap Dinas PUPR Kota Tangerang segera memberikan respons resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebelumnya, dalam surat Laporan Informasi tersebut LSMP juga menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat klarifikasi resmi sesuai tenggat waktu yang telah disampaikan dalam surat, organisasi akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kontrol sosial.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kota Tangerang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas Laporan Informasi yang disampaikan LSMP. Apabila terdapat penjelasan dari pihak Dinas PUPR Kota Tangerang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.