Presiden Mahasiswa STAIN TDM: Kedepankan Dialog, Jangan Sampai Kritik Publik Diduga Dibalas dengan Gugatan dan Laporan Pidana

Berita30 Dilihat

Tintaindonesia.id, Meulaboh – Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh (STAIN TDM), Alfa Salam, mengajak seluruh pihak, khususnya PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY), untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi dinamika yang berkembang terkait aktivitas pengangkutan limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari PLTU 3 dan 4 Nagan Raya, Senin (13/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul gugatan perdata senilai Rp9,9 miliar yang diajukan PT SCY ke Pengadilan Negeri Meulaboh, serta laporan pidana terhadap Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (Wangsa), Jhony Howord (JH), dan dua orang lainnya.

Alfa Salam menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, proses tersebut juga perlu dipastikan tidak menimbulkan persepsi bahwa penyampaian kritik, aspirasi, maupun fungsi pengawasan publik terhadap isu lingkungan hidup menjadi sesuatu yang patut ditakuti.

Terkait dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara, Alfa menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang serta pendalaman yang dilakukan pihaknya, persoalan tersebut diduga bermula dari dugaan pencurian material yang kemudian berkembang menjadi polemik yang lebih luas hingga berujung pada gugatan perdata dan laporan pidana terhadap sejumlah pihak.

Baca : P3A Mitra Cai Kali Mendaya Laksanakan Program P3TGAI Kementerian PU, Petani Desa Gunung Kaler Merasa Sangat Terbantu

Menurutnya, penting untuk membedakan secara tegas antara dugaan tindak pidana yang menjadi tanggung jawab pribadi seseorang dengan aktivitas penyampaian kritik, aspirasi, maupun fungsi pengawasan yang dilakukan masyarakat, mahasiswa, aktivis, organisasi kemasyarakatan, maupun pejabat publik. Kedua persoalan tersebut, kata dia, memiliki karakter hukum yang berbeda sehingga tidak boleh diposisikan dalam konteks yang sama.

“Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, tentu proses hukumnya harus berjalan sebagaimana mestinya. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Namun di sisi lain, jangan sampai kritik, penyampaian pendapat, maupun pengawasan terhadap persoalan lingkungan hidup ikut dipersepsikan sebagai sesuatu yang harus dibungkam melalui instrumen hukum,” tegas Alfa Salam.

Ia menambahkan, apabila proses hukum terhadap dugaan tindak pidana kemudian berkembang hingga menyasar pihak-pihak yang menyampaikan kritik atau menjalankan fungsi pengawasan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian bersama karena diduga berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni rasa takut di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat mengenai kepentingan publik.

“Yang harus dijaga bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keberanian masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat takut berbicara karena khawatir menghadapi gugatan atau laporan pidana ketika menjalankan hak konstitusionalnya,” ujarnya.

Alfa menjelaskan, polemik tersebut bermula dari penolakan masyarakat, mahasiswa, dan berbagai elemen sipil terhadap aktivitas pengangkutan limbah FABA yang melintasi kawasan pendidikan di Jalan Lingkar Kampus STAIN TDM, Desa Gunong Kleng dan Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Ia juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRK Aceh Barat pada 18 Mei 2026. Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat menyampaikan hasil pemeriksaan administrasi yang menunjukkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) PT SCY belum mencantumkan KBLI 49432 sebagai klasifikasi usaha angkutan barang khusus, melainkan masih tercatat sebagai kegiatan pergudangan barang umum.

Menurut Alfa, informasi tersebut disampaikan dalam forum resmi DPRK sebagai bagian dari fungsi pengawasan pemerintahan. Karena itu, perbedaan pandangan terkait persoalan tersebut seharusnya lebih diutamakan penyelesaiannya melalui dialog, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang adil, tanpa mengurangi ruang partisipasi publik.

Baca juga : Gerakan Mahasiswa Aceh Serukan Pemulihan Pasca Banjir dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan

Presiden Mahasiswa STAIN TDM itu juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup telah dijamin dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi. Jaminan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup yang menjadi pedoman dalam menangani perkara yang diduga mengandung unsur Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Atas dasar itu, Alfa Salam meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang menjunjung tinggi dialog, transparansi, dan kepentingan masyarakat. Ia juga mendesak Komisi III DPR RI untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung agar berjalan secara profesional, objektif, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami tidak sedang mengintervensi proses hukum, apalagi membela jika memang ada pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Biarlah hukum membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun kami juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berkembang menjadi sesuatu yang diduga membatasi ruang kritik dan partisipasi publik. Demokrasi yang sehat membutuhkan hukum yang adil sekaligus keberanian masyarakat untuk bersuara demi kepentingan umum,” tutup Alfa Salam.